Tak Terbukti Terlibat TPPO, Hakim PN Vonis Bebas Eks Bupati Langkat

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menjatuhkan putusan pembebasan terhadap mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Majelis hakim menilai bahwa Terbit tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sesuai dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin alias Pak Terbit alias Cana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas tuduhan yang disebutkan dalam dakwaan pertama dan kedua, serta dakwaan kedua pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, dan keenam,” kata Ketua Majelis Hakim Andriansyah saat membacakan amar putusan, Senin (8/7/2024).
Oleh karena itu, hakim memerintahkan pembebasan Terbit Rencana dari semua dakwaan dan menyatakan terdakwa bebas dari semua tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
“Membebaskan terdakwa dari semua tuntutan jaksa penuntut umum,” ucap Andriansyah.
Selain itu, hakim juga meminta agar hak serta harkat martabat Terbit dipulihkan.
“Dua bebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, ketiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya,” jelasnya.
Ardiansyah kemudian membacakan putusan jika permohonan restitusi tidak dapat diterima.
Besaran restitusi sendiri adalah Rp2,3 miliar untuk 14 korban dan ahli waris.
“Keempat, menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima,” pungkasnya.
Setelah mendengarkan vonis dari majelis hakim, Terbit langsung bersujud.
Terbit mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memutuskan untuk membebaskannya.
“Terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan bebas kepada saya, karena itu memang fakta persidangan itu semua. Makanya saya ucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Stabat yang masih murni menjalankan tugasnya untuk hari ini,” ungkapnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, JPU sebelumnya menuntut Terbit dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta, atau subsidiar kurungan selama 6 bulan.
Jaksa juga menuntut agar Terbit membayar restitusi sebesar Rp2,3 miliar kepada korban atau ahli waris mereka.
Jika Terbit tidak mampu membayar restitusi tersebut dalam waktu 14 hari setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka pidana itu dapat diganti dengan kurungan penjara selama satu tahun, sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sebagaimana dijelaskan dalam surat dakwaan keempat.
Kasus ini bermula dari temuan kerangkeng atau penjara manusia di rumah Terbit Rencana di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Rabu, 19 Januari 2022 lalu.
Temuan ini terjadi saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Terbit Rencana.
Berdasarkan data dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), ada 12 korban yang akan menerima restitusi dari Terbit Rencana Peranginangin dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Total biaya restitusi yang harus dibayarkan oleh Terbit Rencana kepada korban-korban ini mencapai Rp2.677.873.143.
Nama-nama dan jumlah restitusi untuk setiap korban ini telah dicantumkan dalam dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Antara lain, Trinanda Ginting dengan restitusi sebesar Rp198.591.212, Dana Ardianta Syahputra Sitepu (diwakili oleh Edi Suranta Sitepu) dengan restitusi Rp228.555.549, Heru Pratama Gurusinga dengan restitusi Rp263.686.430, Riko Sinulingga dengan restitusi Rp124.898.574, Edo Saputra Tarigan dengan restitusi Rp189.176.336, Yanen Sembiring dengan restitusi Rp144.359.371, Almarhum Dodi Santoso (diwakili oleh ibu kandungnya, Supriani) dengan restitusi Rp251.360.000, Setiawan Waruhu dengan restitusi Rp194.084.025, Suherman dengan restitusi Rp355.694.395, Satria Sembiring Depari dengan restitusi Rp299.742.099, Ridwan dengan restitusi Rp227.174.254, dan Edi Kurniawanta Sitepu dengan restitusi Rp200.550.898. (fer)