PT Banten Nyatakan Sabarto Saleh Pemilik Sah Lahan DJHA, Simak 7 Poin Amar Putusan Majelis Hakim

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten menyatakan tanah/lahan dan kedai Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) di Blok Kopra Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang sah dan berkekuatan hukum tetap milik Sabarto Saleh.
Hal itu tertuang dalam putusan PT Banten Nomor No.122/PDT/2024/PT.BTN, tertanggal 4 Juli 2024. Majelis hakim yang diketuai Ahmad Rifai, S.H., M.H., dan beranggotakan dua Hakim Tinggi Kusriyanto, S.H., M.H., dan Lendriyati Janis, S.H., M.H., secara tegas menolak gugatan Atmawijaya.
Majelis hakim juga membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 102/Pdt.G/2023/PN Srg tanggal 14 Mei 2024 yang dimohonkan banding.
“Menyatakan sah dan berkekuatan hukum SHM No: 112/Panyirapan dan AJB No: 129/2005 atas nama penggugat rekonvensi/tergugat I konvensi/pembanding II/ terbanding I,” demikian kutipan amar putusan majelis hakim PT Banten yang digelar, Kamis (4/7/2024).
Poin lainnya menegaskan lahan dan bangunan itu sah milik Sabarto Saleh dan meminta siapa pun yang menguasai lahan itu agar dengan sukarela meninggalkan atau mengosongkan lahan tersebut. Jika hal itu tak diindahkan, maka ancaman denda harian pun akan menjadi akibat yang wajib ditanggung.
Humas PT Banten Dr. Gatot Susanto, S.H., M.H, mengatakan putusan banding sengketa lahan DJHA sudah selesai digelar Kamis (4/7/2024). Majelis hakim yang diketuai Ahmad Rifai, SH, MH dalam amar putusannya membatalkan putusan PN Serang yang sebelumnya menyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).
“Betul sudah diputuskan,” ujar Gatot Susanto, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (5/7/2024) , seraya menyampaikan poin penting amar putusan PT Banten terkait sengketa lahan DJHA.
Berikut ini amar putusan lengkap majelis hakim PT Banten yang diketuai Ahmad Rifai, S.H., M.H., dengan dua anggota hakim tinggi, Kusriyanto S.H., M.H., dan Lendriyati Janis, S.H., M.H.
Menerima permohonan banding dari pembanding I/terbanding semula penggugat konvensi/tergugat rekonvensi dan pembanding II/ terbanding I semula tergugat I konvensi/penggugat rekonvensi tersebut; membatalkan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 102/Pdt.G/2023/PN Srg tanggal 14 Mei 2024 yang dimohonkan banding.
Selain itu, menyatakan eksepsi dari tergugat I/pembanding II/ terbanding I, ergugat II/ terbanding II/ turut terbanding I serta turut tergugat III/ turut terbanding III/ turut terbanding IV, tidak dapat diterima.
Dalam provisi, menolak gugatan provisi dari tergugat I/pembanding II/terbanding I dan tergugat II/terbanding II/ turut terbanding I.
Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat konvensi untuk seluruhnya; mengabulkan gugatan penggugat rekonvensi/tergugat I konvensi/pembanding II/terbanding I untuk sebagiannya; menyatakan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi/pembanding I/ terbanding, telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi penggugat rekonvensi/tergugat I konvensi/pembanding II/ terbanding I; dan menyatakan sah dan berkekuatan hukum SHM No: 112/Panyirapan dan AJB No: 129/2005 atas nama penggugat rekonvensi/ tergugat I konvensi/pembanding II/terbanding I.
Selanjutnya, menyatakan bahwa objek sengketa berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Raya Serang-Pandeglang Km. 14 Kp. Koprah RT/RW 012/004, Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, adalah sah milik penggugat rekonvensi/tergugat I konvensi/pembanding II/terbanding I; memerintahkan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi/pembanding I/terbanding atau siapa pun yang menguasai lahan/tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Raya Serang-Pandeglang Km 14 Kp. Koprah RT/RW 012/004, Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, untuk mengosongkan dan menyerahkan tanpa syarat apa pun kepada penggugat rekonvensi/tergugat I konvensi/pembanding II/terbanding I dengan bantuan Aparatur Negara (Kepolisian Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia); menghukum penggugat konvensi/ tergugat rekonvensi/pembanding I/ terbanding untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat rekonvensi/tergugat I konvensi/pembanding II/terbanding I sebesar Rp1.000.000., (satu juta rupiah) per hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; dan menolak gugatan rekonvensi selain dan selebihnya.
Sementara itu dalam konvensi dan rekonvensi, majelis hakim PT Banten menghukum penggugat konvensi/tergugat rekonvensi/pembanding I/terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Secara terpisah, pemilik lahan dan bangunan DJHA, Sabarto Saleh mengapresiasi putusan majelis hakim PT Banten tersebut. Ia pun menyampaikan ucapan syukur atas keputusan itu.
Namun, Sabarto Saleh mengaku belum menerima salinan putusan PT Banten tersebut. Pihaknya mengaku mengetahui putusan itu dari kanal e-court, electronic justice system yang diunggah di laman resmi web Pengadilan Tinggi Banten.
“Alhamdulillah ya Allah, terima kasih majelis hakim PT Banten yang telah objektif memutus perkara ini dengan adil. Alhamdulillah, akhirnya semuanya terang benderang,” ungkap Sabarto Saleh. (dam)