Nusantara

Bawaslu PPU Kaltim Awasi secara Ketat Penghitungan Ulang Surat Suara

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), mengawasi secara ketat penghitungan ulang surat suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat di dua tempat pemungutan suara (TPS) pada 26 Juni 2024.

Penghitungan ulang surat suara disaksikan pemangku kebijakan dan saksi peserta pemilu, menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Mohammad Khazin di Penajam, Senin dan diawasi langsung anggota Bawaslu.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 219-01-14-21/PHPU DPR-DPRD-XXII/2024, mengharuskan 147 TPS di sembilan kabupaten dan kota se-Kalimantan Timur melakukan penghitungan ulang surat suara.

Putusan itu merupakan tanggapan dari gugatan Partai Demokrat tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan anggota DPR RI Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Timur.

“Dari 147 TPS di Kalimantan Timur yang harus dilakukan penghitungan ulang surat suara, dua TPS di Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujar Khazin seperti dikutip Antarra.

Kendati kewajiban pelaksanaan putusan MK itu berada pada KPU, lanjutnya, Bawaslu juga melakukan pengawasan untuk memastikan perhitungan suara berjalan baik dan aman terkait surat suara yang dihitung ulang.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button