Sengketa Lahan DJHA di Kecamatan Baros, PT Banten Tegaskan Tak Bisa Diintervensi oleh Siapa pun
INDOPOSCO.ID – Proses banding terkait sengketa lahan Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, sedang bergulir di Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Kedua belah pihak, baik itu Atmawijaya maupun Sabarto Saleh sama-sama melakukan upaya banding, pascaputusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Memori banding telah diterima PT Banten pada, Senin 10 Juni 2024 lalu dan akan diputuskan sesuai skedul PT Banten, yakni 15 hari setelah diterimanya memori banding tersebut.
Terkait kasus sengketa lahan DJHA, pihak PT Banten secara tegas menyatakan akan memutuskan secara objektif sesuai fakta-fakta yang ada.
Pihak Humas PT Banten, Posman Bakara, S.H., M.H., yang berhasil dijumpai wartawan di PT Banten, Rabu (19/6/2024) menegaskan bahwa majelis hakim tidak bisa diintervensi oleh siapa pun.
Posman Bakara mengatakan, begitu masuk upaya banding dari yang berperkara, lalu ditetapkanlah majelisnya oleh pimpinan PT Banten. Selanjutnya, dilakukan proses-proses penyelesaian perkara.
“Kalau persidangannya, akan dilaksanakan pada putusan pengadilan. Apakah hakim bisa diintervensi pimpinan? Itu tidak bisa, bahkan oleh siapa pun termasuk tokoh sekalipun,” tegas Posman Bakara, yang juga sebagai salah satu hakim tinggi di PT Banten.
Bahkan, lanjut Posman, pimpinannya selalu menegaskan agar para hakim mematuhi Perma 7,8 dan Perma 9. Perma 7 soal Kedisplinan, Perma 8 tentang Pembinaan dan Pengawasan lalu Perma 9 tentang Penanganan Pengaduan.
“Jadi kita sangat hati-hati, apalagi ini menyangkut keterlibatan tokoh masyarakat. Kalau kita bisa diintervensi, ya gawat. Sekalipun didemo, kami tidak bisa diintervensi. Jangankan bertemu dengan tamu, sekalipun tokoh masyarakat, bertemu dengan Forkompinda pun ketua PT akan kita dampingi. Jangan sampai ada titipan-titipan yang memengaruhi majelis hakim,” ujar Posman Bakara.
Disinggung soal kehadiran tokoh Banten, Abuya Muhtadi bersama Atmawijaya (orang yang berperkara) pascagugatannya ditolak PN Serang, Posman Bakara yang didampingi hakim tinggi lainnya, Dr. Gatot Susanto, S.H., M.H., mengaku kehadirannya hanyalah sebagai tamu yang bersilaturahmi ke PT Banten.
Setiap orang bisa datang ke PT Banten, tapi mereka tidak bisa memasuki ruang pribadi hakim atau ruang pribadi pimpinan.
“Beliau (Abuya Muhtadi) diterima di sini di ruang tamu terbuka, jadi setiap tamu itu hanya sampai sini (ruang tamu terbuka, red),” kata Posman.