Ombudsman Sumbar Minta Karyawan Swasta yang Tak Dapat THR Berani Mengadu

INDOPOSCO.ID – Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) imbau masyarakat yang bekerja di perusahaan swasta untuk berani melapor ke lembaga tersebut apabila masih ada perusahaan yang hingga saat ini tak kunjung membayarkan kewajiban tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
“Ombudsman mengimbau masyarakat agar tak takut melapor apabila masih ada perusahaan yang belum membayar THR atau THR karyawannya dicicil,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani seperti dikutip Antara, Kamis (11/4/2024).
Ia menduga hingga hari kedua Idulfitri 1445 Hijrah masih ada perusahaan swasta di “Ranah Minang” –sebutan untuk Sumbar– yang belum menjalankan kewajiban THR keagamaan sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan.
Merujuk Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR harus dibayar penuh oleh pengusaha dan pemberiannya tidak dapat diberikan secara berjangka atau dicicil.
Atas dasar surat edaran itu, Ombudsman menegaskan seharusnya semua perusahaan yang mempekerjakan masyarakat harus taat dan tunduk pada ketentuan. Saat bersamaan, pemerintah khususnya Dinas Ketenagakerjaan juga harus ikut mengawasi implementasi kebijakan yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Yefri Heriani yang juga pendiri Women’s Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan Sumbar tersebut, mengatakan bisa saja ada perusahaan nakal yang belum membayarkan THR. Namun, pekerjanya takut melapor ke Dinas Ketenagakerjaan atau Ombudsman sebab jika mengadu pekerja khawatir berdampak pada kelangsungan pekerjaan.
Ombudsman Sumbar memastikan akan membantu menjembatani mengatasi persoalan tersebut dan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan hingga membahas bersama gubernur. Lembaga negara yang bertugas mengawasi pelayanan publik itu menyampaikan persoalan THR harus menjadi catatan dan evaluasi menyeluruh oleh pemerintah daerah.
“Harapan kita bersama agar persoalan pembayaran THR di tahun depan menjadi pengawasan yang lebih mendalam oleh Dinas Ketenagakerjaan,” ujarnya. (wib)