Nusantara

Jaksa Eksekusi Cambuk Tiga Pelanggar Syariat di Aceh

INDOPOSCO.ID – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Aceh mengeksekusi cambuk terhadap tiga terpidana pelanggaran syariat Islam dalam kasus perzinaan masing-masing dengan hukuman 100 kali.

Eksekusi hukuman cambuk tersebut berlangsung di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Timur, di Idi, Kabupaten Aceh Timur, Kamis. Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut disaksikan khalayak ramai.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Timur Septeddy Endra Wijaya mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk terhadap ketiga terpidana tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi.

Baca Juga : Polisi Diminta Selesaikan Kasus Harimau Mati di Aceh secara Damai

Majelis hakim Mahkamah Syariah menyatakan ketiganya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melanggar hukum. Ketiganya dijatuhkan hukuman masing-masing 100 kali cambuk,” kata Septeddy.

1 2Laman berikutnya
Sponsored Content

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button