Nusantara

28 Pesilat Terjerat Pasal Penganiayaan

INDOPOSCO.ID – Aparat Kepolisian Resor Tulungagung tidak akan memberikan kesempatan keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ) bagi pesilat yang ditangkap karena terlibat kasus penganiayaan terhadap anggota perguruan silat lain, maupun terkait kasus pengeroyokan dan perusakan.

“(Untuk kasus, red) silat tidak akan kami RJ-kan,” kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu (4/3/2023).

Kendati pesilat yang ditangkap sebagian masih di bawah umur atau berstatus anak, langkah tegas dan terukur diperlukan untuk memberi efek jera.

Pasalnya, kasus kekerasan melibatkan oknum dan kelompok perguruan silat masih kerap terjadi. Tak hanya saling serang, aksi-aksi geng dua perguruan silat yang cukup besar dan punya nama itu kerap membahayakan keselamatan warga.

1 2Laman berikutnya
Sponsored Content

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button