Nusantara

Pemkab Jember Non-Aktifkan Kades dan ASN Tersangka Korupsi Dana Desa

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kabupaten Jember menonaktifkan Kepala Desa Pocangan berinisial SM dan seorang ASN berinisial BR yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana desa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember.

“Sesuai regulasi, kami akan meminta surat penahanan dan dasar penahanan yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum, kemudian diproses untuk penonaktifan sementara,” kata Kepala Dinas Pemerintah Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Jember Adi Wijaya di kabupaten setempat, Selasa (28/2).

Kejaksaan Negeri Jember menahan Kades Pocangan berinisial SM (48) dan seorang ASN di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga berinisial BR (57) terkait dugaan korupsi dana desa di Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, pada Rabu (22/2).

Baca Juga : Bahas Klarifikasi LHKPN Rafael, KPK Bertemu Kemenkeu

“Apabila tindak pidana yang dilakukan berkaitan dengan kasus korupsi, terorisme, dan mengancam keamanan negara, salah satunya makar, maka secara otomatis pejabat itu nonaktif karena diberhentikan sementara,” tuturnya seperti dikutip dari Antara, Selasa (28/2/2023).

1 2Laman berikutnya
Sponsored Content

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button