Kalapas Palu Pastikan Tak Ada Pengendalian Narkoba dari Dalam Lapas

INDOPOSCO.ID – Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Gunawan menjelaskan bahwa penahanan WBP berinisial IL di Lapas Palu berstatus narapidana pada tanggal 18 Oktober 2017 dengan perkara narkotika/UU No 35 Tahun 2009 dengan pidana 17 tahun penjara dengan denda Rp. 15.000.000.000,- subsider 6 bulan kurungan.
”Sejak awal pemeriksaan terhadap IL dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pihak Lapas Kelas II A Palu telah memberikan dukungan kepada pihak Polda Sulteng untuk memeriksa WBP dan yang bersangkutan dibawa ke Polda guna kepentingan penyidikan,” kata Gunawan kepada indopos.co.id, Selasa (31/1/2023).
Mengenai isu tentang beredarnya narkoba di dalam lapas, Gunawan menegaskan bahwa tidak ada peredaran narkoba ataupun putaran uang yang terjadi di dalam Lapasnya.
“Selama ini masalah narkoba selalu menjadi atensi bagi kami di lapas untuk menciptakan Lapas BERSINAR (BERSIH NARKOBA) seperti yang telah dicanangkan Ditjen PAS bekerjasama dengan pihak BNN Provinsi Sulawesi Tengah,” tuturnya.
Dia menjelaskan, pihak lapas maupun Kanwil Kemenkumham Sulteng tetap berkomitmen menjalankan program 3+1 (bebas narkoba, deteksi dini , sinergi dengan pihak APH dan Back to basic).