• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Dishub Palembang Tetapkan Tarif Baru Angkot

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 8 September 2022 - 01:01
in Nusantara
palenmbang

ilustrasi - Mobil Angkutan Kota trayek Pasar KM5 - Ampera, Kota Palembang, Sumatera Selatan. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang, Sumatera Selatan langsung menetapkan tarif baru moda transportasi umum berupa Angkutan Kota (Angkot) setelah pemerintah menetapkan kenaikan BBM.

Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Kota Palembang Arif mengatakan tarif baru tersebut berlaku untuk seluruh Angkot yang memiliki izin trayek di wilayah Kota Palembang. Rincian tarif baru tersebut antara lain, untuk penumpang Angkot kategori umum senilai Rp 4.900 dan kategori pelajar Rp3.000 dalam sekali perjalanan.

BacaJuga:

Update Gempa M 7,6 Sulut: 1 Orang Meninggal dan Sejumlah Bangunan Rusak

Bea Cukai Gagalkan Upaya Penyelundupan Amunisi Ilegal di Perbatasan Indonesia-PNG

Bea Cukai Asistensi Penerima Fasilitas Kepabeanan, Dukung Kelancaran Industri dan Logistik

“Ya, ditetapkan mulai hari ini untuk penumpang umum dari Rp4.000 naik menjadi Rp 4.900 dan pelajar dari Rp2.500 naik jadi Rp3.000,” kata Arif seperti dikutip Antara, Rabu (7/9/2022).

Menurutnya, kebijakan tarif baru Angkot tersebut sudah sesuai kesepakatan antara Dishub Palembang dan penyedia jasa Angkot dan para organisasi Paguyuban Sopir Angkot Kota Palembang. Atas kebijakan menaikkan tarif Angkot tersebut diharapkan menjadi solusi atas permintaan dari pihak penyedia jasa angkutan umum yang terdampak setelah ada penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite.

“Sudah dikalkulasikan bersama pihak terkait, nilai tarif itulah yang disepakati merespons dampak penyesuaian harga BBM. Hasil ini secepatnya dilaporkan kepada Wali Kota Palembang untuk disahkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Dishub Palembang Afrizal Hasyim mengatakan pihaknya masih menunggu surat edaran dari Kementerian Perhubungan dan berkoordinasi dengan Dishub Provinsi terkait penetapan tarif baru moda transportasi umum darat lainnya.

Moda transportasi umum tersebut di antaranya seperti Taksi non trayek, Bus Akap Dalam Provinsi (AKDP), Antar Kota Antar Provinsi, Transmusi yang beroperasi di Kota Palembang. “Untuk saat ini masih berlaku tarif lama, sembari menunggu penyesuaian tarif resminya dari Kementerian Perhubungan. Kami sudah berkoordinasi dengan organisasi angkutan darat (Organda),” kata dia.

Sebelumnya Organda Sumatera Selatan merekomendasikan penyesuaian tarif baru transportasi umum itu sebesar 30 persen sama seperti persentase kenaikan harga BBM subsidi. (wib)

Tags: Dishub PalembangPalembangTarif Baru Angkot

Berita Terkait.

gempaa
Nusantara

Update Gempa M 7,6 Sulut: 1 Orang Meninggal dan Sejumlah Bangunan Rusak

Kamis, 2 April 2026 - 12:37
bc2
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Upaya Penyelundupan Amunisi Ilegal di Perbatasan Indonesia-PNG

Kamis, 2 April 2026 - 11:22
bc
Nusantara

Bea Cukai Asistensi Penerima Fasilitas Kepabeanan, Dukung Kelancaran Industri dan Logistik

Kamis, 2 April 2026 - 10:47
gempa
Nusantara

Gempa M 7,6 Guncang Tenggara Bitung, BMKG Deteksi Tsunami

Kamis, 2 April 2026 - 09:08
Kapolda Pastikan Dogiyai Mulai Kondusif Usai Serangan ke Polisi, Pengamanan Diperketat
Nusantara

Kapolda Pastikan Dogiyai Mulai Kondusif Usai Serangan ke Polisi, Pengamanan Diperketat

Kamis, 2 April 2026 - 04:25
Amsal Sitepu Dibebaskan, Komisi III DPR Sebut Cerminkan Rasa Keadilan
Nusantara

Amsal Sitepu Dibebaskan, Komisi III DPR Sebut Cerminkan Rasa Keadilan

Rabu, 1 April 2026 - 20:31

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1085 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.