Terjerat Arisan Fiktif, Oknum Anggota Polri Dituntut Satu Tahun Enam Bulan

INDOPOSCO.ID – Oknum anggota Polri di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial MS yang menjadi terdakwa karena terjerat kasus arisan online fiktif dibandari istrinya RA dituntut 1 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (8/8/2022).
“Kami meyakini terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan sesuai dakwaan kedua Pasal 480 KUHP,” kata JPU Radityo Wisnu Aji saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro.
Diakui dia, dasar hanya menuntutkan dakwaan kedua pada terdakwa karena dalam persidangan terutama keterangan saksi-saksi pihaknya kesulitan untuk menambah alat bukti yang menyatakan bahwa terdakwa terlibat secara aktif dalam dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan sang isteri.
Sehingga dakwaan pertama yakni Pasal 378 Jo. Pasal 56 KUHP tidak dituntutkan. Namun faktanya terdakwa sudah menikmati beberapa barang yang telah diuraikan JPU dalam persidangan.
“Jadi lebih terbuktinya penadahan. Artinya turut menikmati hasil yang sudah sepatutnya diduga dari hasil kejahatan,” jelas Radityo dikutip Antara.
Sementara terdakwa MS yang hadir secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Banjarmasin menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya, Syahrani.
Selanjutnya, penasihat hukum terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim selama satu minggu untuk menyusun pembelaan yang akan dibacakan Senin (15/8) pekan depan.
Sebelumnya sang istri oknum Bhayangkari berinisial RA telah divonis pidana penjara 1 tahun 9 bulan. Terbukti sebagai bandar arisan, terdakwa juga divonis wajib membayar restitusi atau kerugian para korban senilai Rp650 juta lebih. (aro)