Disdukcapil Kabupaten Serang Permudah Masyarakat Urus Dokumen dengan Sistem Online

INDOPOSCO.ID – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang telah membuat inovasi dengan menerapkan sistem online untuk mengurus dokumen kependudukan .
Hal itu dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan seperti pembuatan kartu keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KT) dan akta kelahiran.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Abdullah, S.Sos, M.Si melalui Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang Drs. Jajang Kusmara, M.Pd menjelaskan, saat ini Disdukcapil Kabupaten Serang sudah memberlakukan sistem online untuk mengurus dokumen kependudukan. Selain itu, arsip- arsip kependudukan pun sudah berbentuk digital.
Meski demikian, pihaknya belum memberikan nama sistem online tersebut, karena keputusannya ada Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Kalau untuk nama sistem online belum ada ,tapi gambarannya seperti Digital ID, tapi nanti yang menentukan Dirjen Dukcapil,” ujar Jajang, Rabu (6/7/2022).
Dalam sistem online pun sudah tertera nomor petugas. Sehingga sistem online ini pun masyarakat mau tidak mau harus mengikuti era digital.
“Nomor Whatsapps petugas sudah tertera, jadi masyarakat mau tidak mau harus siap, karena masyarakat akan tertinggal jika tidak mengikuti perkemangan ini. Nantinya tidak ada cerita blangko habis atau kertas habis ketika akan dicetak,” paparnya.
Menurut Jajang, dengan diberlakukannya sistem online ini, masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Disdukcapil Kabupaten hanya untuk mengurus dokumen kependudukan.
“Ketika orang akan mengurus kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP) tidak perlu datang juga ke kantor, ketika sudah jadi, petugas tinggal kirim PDF saja, masyarakat tinggal cetak sendiri,” jelasnya.
Disdukcapil Kabupaten Serang sudah membuat pelayanan menjadi mudah dan tidak dipungut biaya sepeser pun.
Pengurusan itu bisa cepat asal dokumennya lengkap. Kalau lewat calo harus membayar sejumlah uang dan prosesnya bisa lebih lama belum lagi banyak juga yang tertipu dan data pemilik tidak aman itu justru pelanggaran.
“Buat yang menemukan calo ataupun oknum yang mengaku dari Disdukcapil, segera lapor ke Disdukcapil agar ditindaklanjuti karena Disdukcapil Kabupaten Serang sama sekali tidak memungut biaya apa pun,” tandasnya.
Jajang mengaku, seluruh pelayanan di Disdukcapil Kabupaten Serang semakin mudah diakses masyarakat. Sehingga masyarakat semakin cerdas dalam mengurus dokumen kependudukan.
“Inovasi ini yang kita lakukan untuk mempermudah masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Serang dalam mengurus dokumen kependudukan,” tutupnya. (adv)