Nusantara

Disdukcapil Kabupaten Serang Komitmen Tingkatkan Layanan Administrasi Kependudukan

INDOPOSCO.ID – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang terus melakukan upaya untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

Sekretaris Dinas (Sekdis) Disdukcapil Kabupaten Serang, Jajang Kusmara mengatakan, upaya perbaikan pelayanan dilakukan agar pelayanan dapat berlangsung dengan mudah dan cepat. “Ke depan Insya Allah seiring dengan terbentuknya Perda tentang sistem Adminduk, di dalam salah satu pasal Perda itu mengamanatkan setiap kecamatan punya 1 Unit Pelaksana Teknis (UPT). Jadi setiap kecamatan punya UPT masing-masing,” katanya, Jumat (20/5/2022).

Jajang mengatakan, dengan dibuatnya UPT tersebut, masyarakat Kabupaten Serang tidak perlu lagi datang ke Kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen Adminduk.

“Di UPT itu kita lengkapi semua alatnya seperti perekam data terus alat cetaknya dari akta kelahiran, KTP, KK, kartu identitas anak, surat kematian, surat keterangan pindah, surat keterangan datang,” katanya.

Selain itu, Disdukcapil Kabupaten Serang juga memudahkan pelayanan pengurusan dokumen Adminduk di masa pandemi yaitu dengan membuat pelayanan berbasis daring.

Kebijakan itu semakin memudahkan masyarakat. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk tidak memiliki identitas kependudukan.

“Untuk menghindari penularan Covid-19, kita juga menyediakan pelayanan secara online melalui WhatsApp. Jadi misal mau ngurus KTP-el tapi sibuk kerja sehingga belum bisa datang ke UPT atau Dukcapil, bisa mengurus online,” ujarnya.

Kemudian, pihaknya juga mempercepat pelayanan administrasi kependudukan. Karena, prosesnya sudah elektronik.

“Sekarang masyarakat tinggal ambil antrian, dalam hitungan menit akan langsung jadi selesai selama jaringan bagus,” ujarnya. (adv)

Back to top button