• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Dugaan Suap, 10 Anggota DPRD Nonaktif Dituntut Empat Tahun Penjara

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Kamis, 12 Mei 2022 - 05:45
in Nusantara
kASUS dUGAAN pENERIMAAN HADIAH

Para Anggota DPRD Muara Enim nonaktif yang berstatus sebagai terdakwa atas kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang pada Selasa (8/2/2022). Foto : Antara/M Riezko Bima Elko

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 10 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim nonaktif dituntut hukuman penjara selama empat tahun terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR setempat tahun anggaran 2019 dengan nilai total Rp2,6 miliar.

Anggota DPRD Muara Enim nonaktif tersebut adalah Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo K, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.

BacaJuga:

Karhutla Mengganas, 8,3 Hektare Lahan di Kalsel dan Jateng Hangus Terbakar

DPR Desak Kepolisian Usut Tuntas Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung: Kekerasan Tak Bisa Ditoleransi

Banten Bergetar Pagi Ini, BMKG Ungkap Lokasi dan Kedalaman Gempa

“Dengan ini menuntut, agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta dengan subsider sebanyak enam bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Rikhi B Magnaz dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/5/2022).

Baca Juga : Pengamat: Libatkan DPRD dalam Pemilihan Penjabat Kepala Daerah

Dalam kesempatan itu, Jaksa menyatakan tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain itu, jaksa juga menuntut hak politik para terdakwa dicabut selama lima tahun, yang terhitung sejak para terdakwa selesai menjalani hukuman pidana pokok.

Para terdakwa yang saat ini ditahan di rumah tahanan Klas IA Pakjo Palembang tersebut menurut Rikhi telah menerima uang ‘fee’ dengan nilai total Rp2,6 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada 2019.

Rikhi menegaskan berdasarkan dengan barang bukti yang diperjelas melalui keterangan saksi-saksi selama persidangan, para terdakwa tersebut terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum seperti pasal yang didakwakan terhadap mereka seperti dilansir Antara.

Sementara itu, sidang kali ini dipimpin oleh Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (18/5) pekan depan, dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing di Pengadilan Negeri Palembang. (aro)

Tags: dewanDPRDkorupsisuap

Berita Terkait.

Karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas, 8,3 Hektare Lahan di Kalsel dan Jateng Hangus Terbakar

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:25
Sari-Yuliati
Nusantara

DPR Desak Kepolisian Usut Tuntas Kasus Penyekapan Perempuan di Bandung: Kekerasan Tak Bisa Ditoleransi

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:44
Gempa-banten
Nusantara

Banten Bergetar Pagi Ini, BMKG Ungkap Lokasi dan Kedalaman Gempa

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:42
Tekan Biaya Produksi, Petani Sawit Kotim Dibekali Teknik Pemupukan Presisi
Nusantara

Tekan Biaya Produksi, Petani Sawit Kotim Dibekali Teknik Pemupukan Presisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:31
Anton
Nusantara

DPR Dorong STTAL Percepat Inovasi Teknologi Maritim untuk Perkuat Kemandirian Pertahanan Nasional

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:53
Wisata-bali
Nusantara

BKSAP DPR Perkuat Diplomasi Parlemen Dorong Pariwisata Bali Naik Kelas dan Berkelanjutan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:47

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1130 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7146 shares
    Share 2858 Tweet 1787
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
Jadwal Piala Dunia 2026: Spanyol Tantang Arab Saudi, Belgia Hadapi Iran
Olahraga

Jadwal Piala Dunia 2026: Spanyol Tantang Arab Saudi, Belgia Hadapi Iran

Editor Laurens Dami
Minggu, 21 Juni 2026 - 20:52

INDOPOSCO.ID – Persaingan di fase grup Piala Dunia 2026 semakin memanas. Empat pertandingan penting akan digelar pada Minggu (21/6/2026) malam hingga...

SelengkapnyaDetails
Hasil Piala Dunia: Bungkam Tunisia 4-0, Jepang Tempel Ketat Belanda di Puncak

Hasil Piala Dunia: Bungkam Tunisia 4-0, Jepang Tempel Ketat Belanda di Puncak

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:16
Gakpo

Cetak Brace ke Gawang Swedia, Brobbey dan Gakpo Masuk Buku Sejarah Oranje

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:42
Floranus

Hasil Piala Dunia: Dominasi Laga, Ekuador Gagal Tembus Benteng Curacao

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:31
Pemain-Timnas-Jerman

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Brace Denis Undav Bawa Jerman Benamkan Pantai Gading

Minggu, 21 Juni 2026 - 07:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.