Nusantara

Wali Kota Makassar Bantah Keterlibatannya Dalam Korupsi RS Batua

INDOPOSCO.ID – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto membantah kabar adanya keterlibatan dirinya dalam kasus korupsi proyek pembangunan RS Batua.

“Saya bersahabat dengan Erwin (terdakwa), tapi saya tak ikut campur dalam s proyek, bisa dicek itu,” ujar Moh Ramdhan saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Makassar, seperti dilansir Antara, Senin (18/4/2022).

Moh Ramdhan mengungkapkan mangkraknya pembangunan RS Batua sejak 2018 disebabkan oleh adanya badai politik di akhir masa jabatannya tahun 2019 lalu. Ia mengaku jika sejak menjabat wali kota, baik di periode pertamanya yakni 2014-2019 tidak sekalipun dirinya mengurus proyek untuk diberikan kepada sahabat-sahabatnya.

Bahkan dia mengaku salah seorang konsultannya ikut dalam lelang proyek RS Batua, tetapi tidak menang dan itu tidak dicampurinya. “Saya punya sahabat, konsultan saya dulu di perusahaan, ikut lelang dan kalah. Apakah saya campuri itu, tidak sama sekali dan orang lain yang menang, rezekinya orang itu,” katanya.

Baca Juga: Wali Kota Makassar Prihatin Kasatpol PP Terlibat Pembunuhan Petugas Dishub

Salah satu terdakwa dalam kasus itu dr Sri Rahmayani Malik selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) mengungkapkan, selain dirinya dua terdakwa lainnya pernah bertemu dengan wali kota di rumah dinas, terkait proyek RS Batua.

Dua terdakwa yang dimaksud yaitu, bekas Kepala Dinas Kesehatan Makassar, dr Naisyah Tun Azikin, dan Erwin Hatta selaku direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera yang menemuinya di rumah dinas Wali Kota Makassar.

Terdakwa Hatta juga merupakan saudara kandung dari Andi Ilham Hatta Sulolipu sebagai kuasa Direktur PT Sultana Nugraha, atau pemenang tender proyek RS Batua. Bahkan Malik sempat menyinggung kedekatan dia dan Hatta yang sudah seperti seorang sahabat.

Sebelumnya, kasus korupsi berjamaah tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 22 miliar. Proyek pembangunan rumah sakit tipe C terletak di Jalan Abdulah Daeng Sirua dianggarkan APBD sebesar Rp 25,5 miliar, dan dimulai pada 2018.

Kasus ini mulai diusut pada Desember 2020 oleh pihak kepolisian, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Adapun terdakwa dalam kasus itu ialah Azikin selaku kuasa pengguna anggaran, Malik (PNS Pemkot Makassar yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen), Muh Alwi (PNS Pemkot Makassar selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan), lalu Firman Marwan (PNS Pemkot Makassar atau pejabat pemeriksaan hasil pekerjaan).

Selanjutnya adalah Hamsaruddin, Mediswaty, dan Andi Sahar (anggota Pokja ULP Makassar), Sulolipu, dan Muhammad Kadafi Marikar (direktur PT Sultana Nugraha). Kemudian Anjas Prasetya Runtulalo, Dantje Runtulalo, dan Ruspiyanto selaku konsultan dan inspektur pengawasan CV Sukma Lestari. (wib)

Back to top button