Propam Periksa 14 Polisi terkait Penembakan Warga Tolak Tambang Parimo

INDOPOSCO.ID – Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong mengecek 14 polisi serta mengamankan 13 pucuk senjata api (senpi) untuk keperluan penyelidikan kasus tewasnya seorang warga Desa Tada yang tertembak pada pembubaran pemblokiran jalan di Desa Sinei, Sabtu (12/2/2022).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Tengah, Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto mengatakan, Propam Polda Sulteng dan Polres Parigi Moutong telah mengecek mereka dan mengamankan 13 pucuk senpi genggam tipe HS.
“Untuk kepentingan penyelidikan, kami amankan belasan pucuk senpi, dan turut diperiksa baik perwira maupun bintara,” tutur Didik di Palu, Senin (14/2/2022), seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, polisi mengamankan 59 orang yang melakukan aksi dan pemblokiran jalan. Mereka yang berstatus sebagai saksi tersebut sudah dipulangkan usai pemeriksaan pada Minggu (13/2/2022) pagi.
Baca Juga: Kasus Kerangkeng, Keluarga Bupati Langkat Tak Penuhi Panggilan Polisi
“Polisi akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap aktor intelektual aksi unjuk rasa itu,” tutur Didik.
Didik menjelaskan bahwa aksi yang terjadi pada hari Sabtu (12/2/2022) tersebut tidak memegang surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.
“Mereka tidak pernah melaporkan terlebih dahulu aksi yang akan mereka lakukan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” ucapnya.
Tidak hanya itu, kegiatan aksi muncul rasa dengan memblokir jalan juga tidak sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Dalam aturan itu dituturkan bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat dimuka umum berkewajiban dan bertanggungjawab untuk menghormati hak-hak orang lain, aturan-aturan akhlak yang diakui umum, mematuhi hukum dan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan kedisiplinan umum serta menjaga kesempurnaan persatuan dan kesatuan.
“Pemblokiran jalan Trans-Sulawesi selama kurang lebih 12 jam dan dibubarkan kepolisian,” ucap Didik.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi menyampaikan akan melakukan investigasi terhadap korban yang tertembak ketika polisi membubarkan muncul rasa yang menolak kegiatan tambang emas oleh PT Trio Kencana di Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong. (mg4)