Nusantara

Jaksa: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Dihadirkan di Sidang Vonis

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengatakan Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati direncanakan untuk dihadirkan langsung dalam sidang vonis.

“Informasi terakhir yang saya dapat (Herry Wirawan) akan dihadirkan,” tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil di Bandung, Jawa Barat, Senin (14/2/2022), seperti dikutip Antara.

Herry akan mencermati secara langsung vonis yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ada pula sidang vonis tersebut akan diselenggarakan Selasa (15/2/2022) di PN Bandung, Jawa Barat.

Dodi mengatakan rencananya Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana akan mendatangi sidang vonis tersebut, seperti diketahui, Kepala Kejati Jawa Barat secara langsung berikan tuntutan kepada Herry Wirawan ketika menjadi jaksa penggugat umum.

Baca Juga: Kekerasan Seksual Dominasi Kasus Anak di Cirebon

“Pak Kajati juga rencananya akan hadir (sidang vonis),” tutur Dodi.

Ada pula Herry Wirawan oleh jaksa dituntut untuk diberi hukuman mati akibat aksi tidak terpujinya itu. Akibat memerkosa, para korban yang di bawah umur itu juga mengalami kehamilan hingga melahirkan.

Tidak hanya dihukum mati, jaksa juga menuntut agar Herry dihukum kebiri kimia dan pemberitahuan identitas selaku pelaku pemerkosa 13 santriwati tersebut.

Meski telah melakukan perihal tersebut, Herry sempat meminta hukumannya diringankan kepada majelis hakim ketika membacakan catatan pembelaan. Sedangkan pada sidang agenda tanggapan, jaksa menyatakan tidak akan mengubah tuntutan tersebut. (mg4)

Back to top button