Kemendagri Diminta Netral soal Pemberhentian Sekda Banten

INDOPOSCO.ID – Netralitas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dipertanyakan dalam proses usulan pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Al Muktabar. Diketahui, Al Muktabar mengajukan permohonan pindah tugas ke tempat asalnya di Kemendagri sejak Agustus 2021.
Pasalnya, di provinsi lain Sekdanya yang diberhentikan secara sepihak oleh Gubernur tanpa mengajukan surat mundur, tidak sedang mencalonkan diri menjadi kepala daerah, dan tidak terlibat kasus korupsi, begitu mudah dalam proses pemberhentainnya. Contoh kasus pemberhentian Fahkrizal Fitri dari jabatan Sekda Kalimantan Tengah.
Hal ini diungkapkan oleh pengamat politik dari Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul, kepada media, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga : Pengamat: Al Muktabar Jadi Pj Gubernur Banten Bukan Keniscayaan
“Seharusnya Kemendagri tidak menggunakan standar ganda dalam proses pemberhentian Sekda di masing-masing provinsi. Kenapa pemberhentian Sekda Kalteng begitu mudah namun pemberhentian Sekda Banten dibuat berbelit belit,“ ujar Adib dia.
Dia mengatakan, secara logika sederhana adanya dugaan permainan politis di Kemendagri sudah terbaca oleh publik.
”Gubernur selaku PPK (Pejabat Pembia Kepegawaian) di daerah sudah menyetujui permohonan pindah tugas Al Muktabar ke Kemendagri, dan Gubernur menunjuk Plt Sekda agar tidak terjadi kekosonggan jabatan. Sedangkan BKD sudah memproses pemberhentiannya, semua administrasi sudah selesai, sehingga sekarang bolanya itu ada di Kemendagri,” tutur Adib.
Baca Juga : Pakar Hukum Optimistis Jabatan Sekda Banten Akan Dikembalikan ke Al Muktabar
Pihaknya mengaku mendapatkan informasi, Kemendagri sampai saat ini belum menyampaikan kepada Presiden melalui Sekretariat Negara (Setneg) soal usulan pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda Banten.
”Saya mendapatkan informasi Kemendagri sampai saat ini belum menyampaikan usulan pemberhentian Sekda Banten ke Presiden. Nah, berlarut-larutnya soal pemberhentian Sekda Banten ini diduga kuat sarat muatan politis,” ungkap Adib.
Akibat tidak adanya kejelasan sikap dari Kemendagri dalam proses pemberhentian Sekda Banten ini, membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terancam tidak memiliki Sekda defnitif. Karena Pemprov Banten tidak bisa menyelenggarakan seleksi terbuka (Selter) JPT Madya untuk mencari Sekda definitif akibat berlarut larutnya proses pemberhentian Sekda.
Ia mengungkapkan, suka dan tidak suka kisruhnya persoalan Sekda Banten tidak lepas dari lambannya Kemendagri. Tidak hanya itu dan Setneg juga lamban memproses pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda Banten.
”Saya yakin, Pemprov Banten berpatokan kepada Keppres Nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat Sekda yang kewenangan pengangkatan dan pemberhentiannya ada di presiden selaku PPK,” ucapnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pokja Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II, Agustinus Fatem meminta Gubernur Banten Wahidin Halim berkoordinasi dengan Mendagri Tito Karnavan untuk memastikan pemberhentian Sekda Al Muktabar. Hal ini agar jabatan tersebut lowong dan segera dapat diproses seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi Madya di wilayah tersebut.
”Pada prinsipnya, Selter JPT Madya dapat dilaksanakan setelah jabatan Sekda lowong yang dibuktikan dengan Surat Keputusan pemberhentian,” jelasnya.
Sampai saat ini, kata Agustinus Fatem, KASN belum menerima permohonan dari Gubernur Banten untuk melakukan Selter pengisian jabatan Sekda.
“Pak Gubernur harus berkoordinasi dengan Mendagri untuk memastikan pemberhentian Sekda, agar jabatan tersebut lowong dan segera diproses seleksi pengisian jabatan Sekda,” katanya.
Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik yang dikonfirmasi terkait polemik pemberhentian Sekda Banten melalui sambungan telepon dan pesan WahatsApp, enggan memberikan penjelasan meski pesan yang dikirimkan sudah dibaca dengan dua tanda centang. (yas)