Berikut Lokasi Perpanjang SIM Keliling di Tangerang Hari Ini

INDOPOSCO.ID – Ditlantas (Direktorat Lalu lintas) Kepolisian Daerah (Polda) Polda Banten terus meningkatkan pelayanannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sebagai informasi, setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya, wajib memiliki SIM. Sesuai kepanjangannya, Surat Izin Mengemudi, SIM sendiri merupakan tanda bahwa pemilkinya sudah kompeten untuk membawa kendaraan bermotor.
Namun yang perlu diingat, SIM juga memiliki masa berlaku. Jadi setiap lima tahun, pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.
Baca Juga : Ditlantas Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling Hari Ini, Lokasinya di Sini
Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto melalui Dirlantas Polda Banten Kombes Budi Mulyanto membenarkan hal tersebut. “Kami dari Ditlantas Polda Banten menyediakan 2 unit mobil SIM yang lokasinya berbeda tiap harinya,” kata Budi Mulyanto, Rabu (26/1/2022).
Menurutnya, pelayanan SIM keliling dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. “Salah satunya adalah menggunakan masker dan tetap jaga jarak dengan pemohon lainnya,” cetus Budi Mulyanto.