Nusantara

Kasus Korupsi Proyek Multiyears di Bengkalis Siap Diadili di PN Pekanbaru

INDOPOSCO.ID– Berkas kasus tindak pidana korupsi (TPK) terkait proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multi years) di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun anggaran 2013 -2015 telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

“Tim jaksa (11/1/2022) telah melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan untuk terdakwa Didiet Hadianto dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (12/1/2022).

Ali mengatakan penahanan para terdakwa beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan untuk tempat penahanan saat ini masih tetap dititipkan pada Rutan KPK.

Terdakwa Didiet Hadianto ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara terdakwa Firjan Taufa ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan terdakwa Tirta Adhi Kazmi ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

“Tim Jaksa berikutnya menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Ali.

Baca Juga : Ratusan Pengungsi di Pekanbaru Minta Disalurkan ke Negara Penampung

Para terdakwa didakwa dengan dakwaan,
primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Kesepuluh orang itu, yaitu M. Nasir (MNS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kemudian, delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.

Perkara ini bermula saat 2013 digelar tender terhadap enam proyek multi years di Kabupaten Bengkalis dengan nilai total proyek sebesar Rp2,5 triliun. Proyek tersebut di antaranya, peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.

Selanjutnya, proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil; proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis; proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri; dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

Kesepuluh tersangka itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait empat proyek ini. Mereka di antaranya melakukan pengaturan tender, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan pekerjaan yang kualitasnya jauh dari yang dipersyaratkan.

Atas perbuatannya, 10 tersangka itu dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (dam)

Back to top button