Nusantara

Kejari Didesak Tetapkan Tersangka Penyuap Mantan Kadishub Cilegon

INDOPOSCO.IDKejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon didesak tetapkan tersangka terhadap penyuap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon Uteng Dedi Apendi, yang divonis dua tahun penjara.

Sebab, terdakwa Uteng tidak mungkin melanggar hukum jika tidak ada penyuap untuk keperluan izin pengelolaan parkir Pasar Kranggot, Kota Cilegon.

Baca juga: Berkat ETLE, Kejari Serang Raih Pendapatan Rp8 Miliar dari PNBP

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Uteng Dedi Apendi, Bahtiar Rifa’I. Selain itu, Kejari juga didesak menangkap penikmat aliran uang suap.

“Kami mendesak Kejari Cilegon segera menetapkan tersangka orang yang memberikan hadiah atau gratifikasi kepada klien kami dan menerima aliran dana klien kami,” katanya, Minggu (9/1/2022).

Bahtiar menyebutkan, kasus suap kepada kliennya harus ada jilid II di dalam persidangan. Hal itu untuk menempuh rasa keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pemberi suap dapat dipidana.

“Saya berharap ada Jilid II karena bagaimana pun konsepsi Pasal 5 oranga yang memberikan suap harus dihukum,” terangnya.

Pihaknya mengaku cukup puas dengan keputusan Majelis Hakim yang memvonis Uteng Dedi Apendi dua tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan. Bahkan, pihaknya tidak akan mengajukan banding.

“Kita tidak melakukan banding, kita terima, kita sudah cukup puas,” paparnya.

Diketahui, dalam vonis Uteng Dedi Apendi dinilai bersalah menerima suap sebagaimana melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

Uteng telah menerima suap atas izin pengelolaan parkir di Pasar Kranggot senilai Rp530 juta dengan cara bertahap, mulai sebesar Rp130 juta yang berasal dari saksi Hartanto selaku Komisaris PT. Hartanto Arafah Perkasa dan saksi Mohammad Faozi Susanto selaku Direktur PT. Damar Aji Mufidah Jaya sebesar Rp400 juta.

Di sisi lain, Uteng juga telah mengembalikan uang Rp150 juta ke Kejari Cilegon dari total suap yang diterimanya. Hal itu juga yang menjadikan peringanan dalam vonis Uteng.

Namun, vonis itu belum mencapai inkrah. Mengingat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil langkah pikir-pikir atas keputusan vonis dari Majelis Hakim. Terlebih, tuntutan dari JPU 2,5 tahun.

“Pikir-pikir dulu yang mulia,” ujar JPU saat sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Serang beberapa waktu lalu. (son)

 

Back to top button