Ribuan Buruh Banten Akan Kepung KP3B, Ini Empat Tuntutan kepada Gubernur

INDOPOSCO.ID – Sekitar 15 ribu hingga 20 ribu massa gabungan buruh, mahasiswa dan masyarakat Banten akan mengepung Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu (5/1/2022) besok.
Ribuan buruh yang berasal berbagai organisasi serikat pekerja di Banten tersebut akan melakukan aksi unjuk rasa untuk menyampaikan empat tuntutan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indria Dewi kepada INDOPOSCO, Selasa (4/1/2022) menjelaskan, ribuan buruh akan datang dari delapan kabupaten/kota di Banten untuk melakukan aksi di depan KP3B.
“Titik kumpul massa ada di setiap kabupaten/kota. Massa akan bergerak secara serempak dari delapan kabupaten/kota. Yang melakukan aksi tidak hanya buruh tetapi juga mahasiswa dan masyarakat biasa. Kami estimasikan jumlah massa antara 15 ribu hingga 20 ribu orang,” ujar Intan.
Intan menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa tersebut dilakukan untuk menuntut empat hal yakni mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim merevisi Surat Keputusan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) delapan kabupaten/kota di Banten.
“Kami mendesak kenaikan UMK 5,4 persen dari sebelumnya. Hal ini sesuai dengan kondisi perekonomian dan inflasi di Banten,” kata Intan.
Tuntutan kedua, kata Intan, mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim untuk mencabut laporan ke Polda Banten untuk enam tersangka buruh dan membebaskan para tersangka dari tuntutan hukum tanpa syarat.
“Kami juga mendesak agar hentikan kriminalisasi terhadap buruh dan mahasiswa,” ujar Intan.
Sementara tuntutan keempat (terakhir) lanjut Intan, mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim untuk menggratiskan pendidikan di Banten.
Baca Juga: Besok Buruh Banten Akan Kembali Kepung Pusat Pemerintahan
Terkait rencana aksi di depan rumah dinas Gubernur Banten, Intan mengatakan hal itu akan mungkin dilakukan tergantung situasi pada saat aksi dilaksanakan.
“Itu persoalan teknis, nanti kita akan lihat situasi di lapangan,” ujarnya.
Untuk diketahui besaran UMK tahun 2022 se-Provinsi Banten yakni Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64. Kabupaten Lebak naik menjadi R2.773.590.40 dari Rp2.751.313.81 atau naik 0,81 persen.
Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.215.180.86. Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp4.230.792.65. Kota Tangerang naik menjadi Rp4.285.798.90 dari Rp4.262.015.37 atau naik 0,56 persen.
Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp4.280.214.51 dari Rp4.230.792.65 atau naik 1,17 persen. Kota Cilegon naik menjadi Rp4.340.254.18 dari Rp4.309.772.64 atau naik 0,71 persen. Kota Serang naik menjadi Rp3.850.526.18 dari Rp3.830.549.10 atau naik 0,52 persen.
Sebanyak enam buruh di Banten ditetapkan tersangka oleh Polda Banten sebagai buntut aksi sejumlah buruh yang menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim.
Keenam tersangka itu yakni AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20) dikenakan pasal 207 KUHP tentang secara sengaja di muka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja gubernur dan tindakan tidak etis lainnya, dengan ancaman pidana 18 bulan penjara. Terhadap empat tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan.
Sedangkan untuk dua tersangka OS (28) dan MHF (25), dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama, dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Kedua tersangka sempat ditahan, namun kemudian telah ditangguhkan penahannya oleh Polda Banten. (dam)