Kapolda Banten Instruksikan Tak Ragu Beri Sanksi pada Pelanggar Prokes Kawasan Wisata

INDOPOSCO.IDKepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten Irjen Rudy Heriyanto, menginstruksikan kepada personel pengamanan tahun baru agar tidak ragu memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan (Prokes).

Hal itu sebagai bentuk pencegahan penularan Covid-19. Sehingga diharapkan tidak ada lonjakan kasus terkonfirmasi positif pasca tahun baru.

“Personel yang bertugas tidak ragu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di tingkat kabupate/kota untuk memberikan sanksi pendisplinan bagi pelanggar,” katanya, Jumat (31/12/2021).

Selain itu, personel harus memastikan ganjil-genap diberlakukan di jalur destinasi wisata, dilapis dengan buka-tutup dan contra flow untuk mengurangi kepadatan jalur.

Yang paling penting, pastikan kapasitas masyarakat di tempat wisata tidak lebih dari ambang batas 75 persen sesuai ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 66 tahun 2021.

Penggunaan barcode Aplikasi PeduliLindungi juga menjadi kewajiban bagi pengunjung. Tidak hanya di tempat-tempat wisata, namun di tempat ibadah dan pusat keramaian lainnya.

“Berdayakan gerai vaksin di pos-pos pelayanan untuk memvaksin warga yang saat berwisata namun belum lengkap divaksin, serta pastikan patroli personel terus-menerus dilakukan untuk kontrol protokol kesehatan diimplementasikan di tempat-tempat tersebut,” ucapnya.

Pada bagian akhir, Rudy mengimbau agar masyarakat merayakan pergantian tahun secara sederhana di rumah masing-masing bersama keluarga.

“Jangan eforia di tengah pandemi juga potensi bencana alam dampak La Nina, mari kita sambut tahun baru secara sederhana di rumah bersama keluarga,” tutupnya. (son).

 

Exit mobile version