INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim memutuskan untuk menunda vonis terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungam (Kadishub) Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi.
Vonis kasus suap Rp530 juta dari dua perusahaan itu, diagendakan akan digelar pada 5 Januari 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Alasan Majelis Hakim menunda penjatuhan vonis, lantaran masih ada dokumen yang harus ditelaah.
“Kita tunda tuntutan tahun depan 5 Januari ya 2022,” katanya, Rabu (29/12/2021).
Baca Juga : Mantan Kadishub Cilegon Dituntut 2,5 Tahun, Kuasa Hukum Minta Hakim Seret Penikmat Suap
Diberitakan sebelumnya, bahwa dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Uteng dinilai bersalah lantaran melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).
Sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Dari pengungkapan kasus, Uteng telah terbukti menerima uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp130 juta yang berasal dari saksi Hartanto selaku Komisaris PT. Hartanto Arafah Perkasa dan saksi Mohammad Faozi Susanto selaku Direktur PT. Damar Aji Mufidah Jaya sebesar Rp400 juta.
Baca Juga : Disuap Izin Parkir, Mantan Kadishub Cilegon Cuma Dituntut 2,5 Tahun
“Bedasarkan pembuktian di atas, bahwa Uteng dinyatakan bersalah karena telah menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya,” kata JPU beberapa pekan lalu.
Sehingga, JPU menuntut Uteng dengan pidana penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp50 juta dengan subsider tiga bulan.
“Menjatuhkan terdakwa pidana penjara 2,5 tahun,” tegasnya.
Dari hukuman itu, JPU menyebutkan ada hal yang meringankan terdakwa, yakni sopan selama masa persidangan, mengakui bersalah dalam perbuatannya, dan mengembalikan uang Rp150 juta.
“Hal meringankan terdakwa sopan, mengaku bersalah, mengembalikan uang 150 juta,” terangnya. (son)