Polda Banten Tangkap DPO Kasus Korupsi Konstruksi Fiktif

INDOPOSCO.ID – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menangkap daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi fiktif pada PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga menyampaikan pengungkapan DPO kasus tindak pidana Korupsi dengan modus proyek betonisasi fiktif yang terjadi di PT. BKI.

“Pada bulan sebelumnya kami telah melakukan press conference terkait penangkapan kepala Cabang PT. BKI Cabang Cilegon serta menetapkan MW (40), Direktur PT. Indo Cahaya Energi (ICE) sebagai DPO,” katanya, Kamis (23/12/2021).

Baca Juga : Puluhan Ribu Botol Miras Jasil Sitaan Dimusnahkan Polda Banten

Ia menyebutkan, tersangka ditangkap pada 10 Desember 2021 di rumah keluarganya wilayah Jakarta Selatan. Pekerjaan fiktif tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara Rp4.489.400.213.

“Sumber dana yang dikorupsi adalah dana milik PT. BKI tahun 2016, pengungkapan berawal adanya temuan dari SPI (Sistem Pengawasan Internal) PT BKI tahun 2017, pasca temuan tersebut, PT BKI Pusat kemudian melakukan pelaporan ke Polda Banten tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin menjelaskan, penangkapan MW bedasarkan hasil penyelidikan dan profiling.

Baca Juga : Polisi Tangkap 33 Brandal Jalanan, Sembilan Sebagai Tersangka

“Sebelumnya kami melakukan penangkapan JRA (51) mantan kepala cabang BKI Cilegon atas kasus konstruksi fiktif pada PT. BKI Cabang Cilegon, setelah itu kami melakukan penyelidikan dan profiling terhadap tersangka DPO, dan melakukan penangkapan MW tersangka kasus kontruksi fiktif,” jelasnya.

Kepada penyidik, hasil korupsi PT. BKI digunakan untuk modal usaha proyek. Untuk mengetahui aliran dananya, pihaknya akan melakukan Tracing Asset.

“Dengan cara mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti transaksi keuangan dan non keuangan yang berkaitan dengan aset hasil perbuatan tindak pidana, setelah itu kami akan melakukan pengembalian aset Recovery Asset yaitu mengembalikan dana korupsi kepada negara,” jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2001 dan junto pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan kita akan terapkan pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundry. (son)

Exit mobile version