INDOPOSCO.ID – Sembilan orang pelajar SMK swasta di Cianjur, Jawa Barat ditangkap Satreskrim Polres Cianjur karena membacok Agil (17) siswa SMK di Desa Bunisari, Kecamatan Warungkondang hingga mengalami luka bacokan serius di beberapa anggota tubuhnya.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan mengatakan selang beberapa hari melakukan aksinya, kesembilan pelajar berinisial M (18), MR (18), IR (18), MS (18), MA (17), AN (17), PM (17), S (16), dan MZ (17) berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing.
Baca Juga : Pemecahan Masalah Pada Remaja Didasari Emosi, Ini Penjelasan Psikolog
“Dari tangan para pelajar tersebut, petugas mengamankan beberapa jenis senjata tajam yang dipakai membacok korban, tiga unit sepeda motor. Kesembilan orang tersebut, sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan terhadap korban,” katanya.
Lima orang tersangka masih duduk d ibangku sekolah tersebut, akan dikenakan pasal 80 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga : Ormas Sering Bentrok, DPR Desak Pemerintah Lakukan Penertiban
Sedangkan empat tersangka lainnya yang sudah cukup umur, akan dijerat dengan pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 9 penjara. “Untuk pelajar akan disidangkan secara tertutup sebagai bentuk perlindungan terhadap anak, sedangkan empat orang lain akan disidangkan secara terbuka,” katanya.
Peristiwa pembacokan korban berawal ketika korban sedang bermain dengan temannya di Kampung Bojongkoneng, Desa Cikareo, Kecamatan Warungkondang. Dia tiba-tiba didatangi gerombolan pelaku yang langsung menusukkan senjata tajam.
Korban yang tidak menyangka akan diserang para pelaku, tidak dapat menghindar sehingga mengalami luka bacokan di sejumlah anggota tubuhnya. Melihat korban terkapar bersimbah darah, pelaku melarikan diri, sedangkan korban dibantu warga sekitar dan dibawa ke rumah sakit. (gin)