Nusantara

Anugerahi Banten sebagai Provinsi Informatif, KIP Digugat ke PTUN Jakarta

INDOPOSCO.ID – Penganugerahan yang diberikan kepada Provinsi Banten sebagai Badan Publik Informatif yang diberikan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat resmi digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut resmi terdaftar di PTUN Jakarta, dengan nomor perkara 268/G/2021/PTUN.JKT. Dan persidangan pertama akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2021.

Dalam perkara ini, yang bertindak sebagai penggugat adalah Moch Ojat Sudrajat sebagai warga Banten dan tergugat adalah KIP Pusat.

“Selain penganugerahan Provinsi Banten sebagai Provinsi Informatif tahun 2021 yang digugat, penganugrahan yang sama yang diberikan oleh Komisi Informasi Pusat kepada Provinsi Banten tahun 2020 juga sedang saya ajukan surat keberatan dan tidak menutup kemungkinan akan saya gugat juga ke PTUN Jakarta,” ujar Moch Ojat Sudrajat kepada Indoposco.id, Kamis (3/12/2021).

Ojat mengatakan salah satu poin keberatannya adalah berdasarkan hasil penilaian hasil monitoring dan evaluasi (monev) Komisi Informasi Provinsi Banten pada tahun 2020 yang hasilnya sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Banten nilai tertingginya tidak mencapai angka yang dipersyaratkan Pasal 8 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 5 Tahun 2016, sebagai Badan Publik Informatif.

Untuk diketahui, berdasarkan Perki Nomor 5 tahun 2016, Pasal 8 dijelaskan bawa hasil akhir dari pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik berupa kualifikasi yang terdiri atas informatif dengan nilai 97-100; menuju informatif dengan nilai 80-96; cukup informatif dengan nilai 60-79; kurang informatif dengan nilai 40-59; dan tidak informatif dengan nilai <39 (kurang dari tiga puluh sembilan).

Ojat mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Informasi Pusat Nomor : 10/KEP/KIP/X/2021 tanggal 21 Oktber 2021, yang sudah diperoleh dokumennya diketahui Provinsi Banten hanya meraih nilai 91,70.

“Dan berdasarkan ketentuan Pasal 8 Perki Nomor 5 Tahun 2016 nilai 91,70 tidak masuk kategori informatif melainkan masuk dalam katagori menuju informatif,” ujarnya. (dam)

Back to top button