Nusantara

Sidang Disiplin terhadap Mantan Sekda Banten Dinilai Over Acting

INDOPOSCO.ID – Sidang disiplin yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Al Muktabar yang berujung pada keputusan pemberhentian dinilai over acting

“Menyikapi pemberhentian Sekda Banten dalam sidang disiplin yang diselenggarakan di Kantor BKD Banten melalui sesi pemeriksaan adalah sikap over acting dan melanggar hukum, mengingat pejabat yang berwenang memberhentikan Sekda adalah pejabat yang berwenang mengangkat,” ujar akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Iksan Ahmad, kepada Indoposco.id, Senin (29/11/2021).

Ikhasan menjelaskan dalam pasal 68 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, disebutkan bahwa keputusan berakhir apabila: habis masa berlakunya; dicabut oleh pejabat pemerintahan yang berwenang; dibatalkan oleh pejabat yang berwenang atau
berdasarkan putusan pengadilan; atau diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan

Baca Juga: Pemberhentian Sekda Banten Tuai Polemik

“Jadi tidak ada pengaturan pengunduran diri,” ujar Ikhsan.

Menurut Ikhsan, pemeriksaan dan pemberhentian Al Muktabar dari jabatan Sekda tersebut juga terkesan adanya kehendak yang dipaksakan.

“Putusan pemberhentian Sekda Banten tersebut rawan gugatan hukum, seperti digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau langkah hukum lain,” tegas Ikhsan.

Ikhsan menegaskan, langkah ini juga mengindikasikan penyalahgunaan wewenang yang dipaksakan karena sejak 12 November 2021 gubernur tidak punya wewenang untuk melakukan pemberhentian sementara dan harus ada izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sementara itu, Kepala BKD Banten Komarudin mengatakan UU administrasi mengatur tentang keputusan administrasi.

Komarudin menjelaskan, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi PP Nomor 17 Tahun 2020.

“Khusus tentang disiplin pegawai diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Komarudin. (dam)

Back to top button