Demo di Banten, Pemuda Pancasila Minta Megawati Pecat Junimart Girsang dari DPR

INDOPOSCO.ID – Organisasi Pemuda Pancasila (PP) menggelar aksi demontrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat DAerah (DPRD) Banten, Senin (29/11/2021).
Mereka menuntut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang untuk meminta maaf atas stetmennya tentang usul pembubaran ormas Pemuda Pancasila.
Selain itu, mereka juga mendesak Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri untuk memberhentikan Junimarti dari anggota DPR.
Sebab stetmennya dinilai telah menyakiti insan pemuda pancasila yang tidak hanya berada di akar rumput, tetapi juga yang berada di jajaran parlemen.
Koordinator lapangan aksi, Emustaghfirin mengatakan, pernyataan Junimart Girsang tersebut secara jelas menunjukkan karakter beliau yang tidak paham terkait ketatanegaraan.
“Saudara Junimarti Girsang seharusnya memahami bahwa Kemendagri tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan Ormas. Kewenangan pembubaran Ormas kembali dialihkan kepada pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas,” katanya.
Ia menerangkan, sebuah Ormas dapat dibubarkan jika melakukan pelanggaran hukum atau memiliki ideologi di luar Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang dapat mengancam pondasi bangsa.
Baca Juga: Koordinator Demo Pemuda Pancasila Diminta Penuhi Panggilan Polisi
“Pemuda Pancasila merupakan salah satu benteng ideologi bangsa sehingga permintaan pembubaran ormas Pemuda Pancasila merupakan indikasi dari adanya rencana perusakan ideologi bangsa,” terangnya.
Kemudian, dalam sudut pandang demokrasi, permintaan pembubaran Ormas telah merusak iklim demokrasi, yang mana telah termaktub dalam konstitusi kita bahwa setiap orang berhak untuk berkumpul dan berserikat.
“Kami meminta kebijaksanaan dan ketegasan kepada Ibu Hj. Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan untuk menonaktifkan atau melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap Kadernya (Junimart Girsang) yang telah berbuat kisruh dan mengancam perdamaian bangsa,” tegasnya.
Ia menuturkan, tuntutan terhadap penonaktifan tersebut tidak serta merta sebagai implikasi dari rasa sakit hati.
Sebab, secara organisatoris urgensi PAW Junimart Girsang berlandaskan pada AD/ART PDIP. Dalam Bagian Kelima, Pasal 22 (Ayat b) Aanggaran Dasar PDIP disebutkan bahwa “Anggota Partai dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat mencederai kepercayaan rakyat kepada Partai Politik”.
Landasan organisatoris dengan mengacu pada Anggaran Dasar PDIP juga berimplikasi pada makna politis di mana yang disampaikan oleh Junimarti Girsang telah merusak kepercayaan seluruh insan Pemuda Pancasila terhadap PDIP.
Dengan demikian, dalam rangka menjaga kepercayaan publik khususnya seluruh insan Pemuda Pancasila kami berharap untuk diberikan sanksi tegas dari DPP PDIP dengan menonaktifkan beliau dari jabatan politisnya di DPR RI.
“Selain itu, kami juga menuntut kepada Junimart Girsang untuk meminta maaf
secara langsung dan terbuka kepada Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soelistyo Soerjosoemarno,” tuturnya. (son)