Nusantara

Jelang Natal, Kapolda Banten Minta Gereja Bentuk Satgas Covid-19

INDOPOSCO.ID – Guna mencegah penularan Covid-19, pihak Gereja diminta membentuk Satgas Covid-19 internal dalam rangka menghadapi natal tahun 2021.

Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto meminta pengurus gereja menaati Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru.

“Ada beberapa poin yang harus dipenuhi oleh pengurus Gereja, salah satunya Gereja harus membentuk Satgas Covid-19 mandiri untuk awasi Prokes, disinfektan, penggunaan PeduliLindungi, atur mobilitas jemaat, sediakan fasilitas cuci tangan dan handsanitizer, sediakan alat cek tubuh serta terapkan jaga jarak,” katanya, Sabtu (27/11/2021).

Baca Juga : Jelang Nataru, Polda Banten Akan Batasi Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat

Ia menyebutkan, pelaksanaan ibadah harus digelar sederhana dengan membatasi jamaah 50 persen dari kapasitas Gereja.

“Ibadah dilakukan dengan sederhana dengan mengutamakan persekutuan bersama keluarga dan pembatasan jumlah jemaat maksimal 50 persen dari kapasitas jumlah jemaat,” ungkapnya.

Terakhir, Kapolda berharap dalam pelaksanaan perayaan Natal pengurus Gereja dapat memenuhi dan mentaati aturan yang sudah diterbitkan pemerintah melalui Inmendagri tersebut.

“Aturan ini dibuat berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021, tentunya hal ini wajib dilaksanakan oleh seluruh warga negara Indonesia untuk kepentingan bersama guna memutus mata rantai penyebarann covid 19, sehingga Indonesia terhindar dari Pandemi Covid 19 gelombang ketiga,” tutupnya. (son)

Back to top button