Nusantara

Ini Alasan Pengusaha Hiburan Gugat Pemkab Serang

INDOPOSCO.ID – Rencana pembongkaran tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Keramatwatu oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, berbuntut ke pengadilan.

Pengusaha THM menggugat Pemkab Serang atas alasan melewati batas kewenangan. Permasalahan itu pun kini tinggal menunggu persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Kuasa Hukum penggugat Pemkab Serang, Robi Yusup mengatakan, salah satu alasan Pemkab Serang digugat lantaran perbuatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melampaui kewenangannya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).

Sebab, gedung THM yang akan dibongkar telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tanahnya telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Bahwa perbuatan Kasat Pol PP kami anggap telah melampaui kewenangannya dan sudah tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) Pol PP, pada rencana pembongkaran gedung yang memiliki IMB dan status tanah yang memiliki SHM, serta penyegelan yang tidak diawali bentuk acara hukum maupun Perda, dan kami anggap itu perbuatan melawan hukum yang menjadi salah satu poin penuntutan,” katanya saat dihubungi, Rabu (24/11/2021).

Ia menerangkan, kliennya itu telah memiliki izin usaha yang lengkap dengan sisitem Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

“Agak aneh bagaimana seorang berani buka usaha besar jika tidak memiliki izin. Izin seperti apa yang dimaksud Pol PP, kami masih belum dapat kejelasan. Kalau izin operasional itu umum. Namun jika mereka menganggap kami tidak berizin, sebetulnya kami saat ini siap menempuh segala perizinan apapun,” terangnya.

Ia menjelaskan, salah satu yang akan diuji di dalam pengadilan nanti adalah tentang Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), kafe, hiburan, tempat karoke dan lain sebagainya.

“Izin SITU, SIUP, Restoran, Kafe, Perdagangan Makan dan Minuman, hiburan, tempat Karaoke dan lain-lain. Berdasarkan Undang-undang yang berlaku yang akan kami uji juga di pengadilan agar ada kejelasan hukum,” jelasnya. (son)

Back to top button