Buruh Minta Kelayakan Hidup, WH: Banten Paling Tinggi

INDOPOSCO.ID – Gubernur Banten Wahidin Halim, buka suara tentang keputusannya yang menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 hanya Rp40 ribu atau 1,6 persen.
Pria yang kerap disapa WH itu mengklaim, bahwa Banten yang paling tinggi menaikan UMP dibandingkan dengan provinsi lainnya.
Bahkan menurutnya, DKI Jakarta saja yang merupakan Ibu Kota negara, hanya bisa menaikan Rp37 ribu.
“Kita udah Rp40 ribu. Dibanding tempat lain dibawah Rp40 ribu kenaikannya, ya. DKI cuma Rp37 ribu, Banten paling tinggi itu,” katanya kepada media, Rabu (24/11/2021).
Ia menyebutkan, keputusan UMP itu akan menjadi acuan untuk Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) di delapan daerah di Banten.
“Iya itu bakal jadi acuan itu. Jadi acuan UMK, yang penting acuan dari pusat gak kurang dan gak lebih,” ungkapnya.
Saat disinggung soal kenaikan UMP Rp40 ribu tidak dapat memenuhi kebutuhan layak hidup buruh, pihaknya mengaku keputusan itu sudah sesuai dengan ketentuan.
Terlebih, kebijakan penetapan Upah Minimum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Ya nggak apa-apa. Saya mah berangkat dari ketentuan tadi. Saya hanya melaksanakan perintah berdasarkan kewajiban. Tidak dari pertimbangan yang lain,” jelasnya.
Diketahui, jumlwh UMP 2022 Banten menginjak angka Rp2.501.203 dari tahun sebelumnya (2021) yang sebesar Rp2.460.996,54. (son)