• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Buruh Minta Kelayakan Hidup, WH: Banten Paling Tinggi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 24 November 2021 - 11:39
in Nusantara
gubenur wahidin halim

Gubernur Banten Wahidin Halim

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur Banten Wahidin Halim, buka suara tentang keputusannya yang menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 hanya Rp40 ribu atau 1,6 persen.

Pria yang kerap disapa WH itu mengklaim, bahwa Banten yang paling tinggi menaikan UMP dibandingkan dengan provinsi lainnya.

BacaJuga:

Menembus Batas Patroli, PHM Selamatkan 7 Nelayan di Tengah Selat Makassar

Waspada! Bibit Siklon 92S Picu Banjir di Barat Indonesia 3 Hari ke Depan

Baleg DPR Sepakat Perpanjang Dana Otsus Aceh, Revisi UU Pemerintahan Aceh Dikebut

Bahkan menurutnya, DKI Jakarta saja yang merupakan Ibu Kota negara, hanya bisa menaikan Rp37 ribu.

“Kita udah Rp40 ribu. Dibanding tempat lain dibawah Rp40 ribu kenaikannya, ya. DKI cuma Rp37 ribu, Banten paling tinggi itu,” katanya kepada media, Rabu (24/11/2021).

Ia menyebutkan, keputusan UMP itu akan menjadi acuan untuk Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) di delapan daerah di Banten.

“Iya itu bakal jadi acuan itu. Jadi acuan UMK, yang penting acuan dari pusat gak kurang dan gak lebih,” ungkapnya.

Saat disinggung soal kenaikan UMP Rp40 ribu tidak dapat memenuhi kebutuhan layak hidup buruh, pihaknya mengaku keputusan itu sudah sesuai dengan ketentuan.

Terlebih, kebijakan penetapan Upah Minimum diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Ya nggak apa-apa. Saya mah berangkat dari ketentuan tadi. Saya hanya melaksanakan perintah berdasarkan kewajiban. Tidak dari pertimbangan yang lain,” jelasnya.

Diketahui, jumlwh UMP 2022 Banten menginjak angka Rp2.501.203 dari tahun sebelumnya (2021) yang sebesar Rp2.460.996,54. (son)

Tags: dki jakartaUMP

Berita Terkait.

Nelayan
Nusantara

Menembus Batas Patroli, PHM Selamatkan 7 Nelayan di Tengah Selat Makassar

Kamis, 16 April 2026 - 11:50
BPBD
Nusantara

Waspada! Bibit Siklon 92S Picu Banjir di Barat Indonesia 3 Hari ke Depan

Kamis, 16 April 2026 - 09:08
ADK
Nusantara

Baleg DPR Sepakat Perpanjang Dana Otsus Aceh, Revisi UU Pemerintahan Aceh Dikebut

Kamis, 16 April 2026 - 06:20
Kuasa-Hukum
Nusantara

30 Tahun Dinanti, Dana Lelang Warga Banyumas Masih Tertahan Negara

Rabu, 15 April 2026 - 23:03
bc4
Nusantara

Triwulan I 2026, Bea Cukai Pangkalan Bun Sita 576 Ribu Batang Rokok Ilegal

Rabu, 15 April 2026 - 17:07
bc3
Nusantara

Bea Cukai Riau Musnahkan Barang Ilegal Rokok hingga Pakaian Bekas Senilai Rp44,5 Miliar

Rabu, 15 April 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2517 shares
    Share 1007 Tweet 629
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    901 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    845 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.