Nusantara

Soal SPK Bodong Beredar di Pengusaha, Ini Kata Plt Kadis PUPR Banten

INDOPOSCO.ID – Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan angkat bicara terkait para pengusaha yang merasa dirugikan atas dugaan penipuan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif yang mengatasnamakan Dinas PUPR Provinsi Banten.

”Para pengusaha yang merasa dirugikan dengan SPK bodong itu, saya minta untuk menempuh jalur hukum biar teruangkap siapa dalang dibalik kasus penipuan ini, “ kata Arlan Marzan, Senin (22/11/2021).

Mantan Kepala Balai Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan Wilayah Tangerang ini mengatakan, bahwa setiap paket pekerjaan yang ada di Dinas PUPR, begitupun di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lain, pasti diumumkan secara resmi di portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Banten.

Baca Juga : Gubernur WH Tinjau Perkembangan Pembangunan Jembatan Bogeg

“Setiap paket pekerjaan dinas diumumkan secara resmi di portal LPSE Provinsi Banten, baik dari tahapan Rencana Umum Pengadaan maupun tahap Penunjukan Penyedia Jasa,” jelas Arlan.

Menanggapi kabar beberapa pengusaha yang mengklaim telah mendapatkan SPK dari Dinas PUPR Provinsi Banten dan belum dibayar setelah mengerjakan proyek PL drainase dan TPT, Arlan mengatakan dokumen anggaran Dinas PUPR Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 tidak ada pekerjaan pembangunan drainase dan TPT dengan nilai di bawah Rp200 juta.

Baca Juga : Kenaikan UMP Rp40 Ribu Dinilai Belum Memenuhi Kebutuhan Hidup Layak Pekerja Banten

“Pada dokumen anggaran Dinas PUPR Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 tidak ada pekerjaan pembangunan drainase dan TPT dengan nilai di bawah Rp200 juta,” ungkapnya.

Dikatakan, terhadap pekerjaan-pekerjaan yang ditemui pada ruas jalan Provinsi Banten yang tidak jelas asal muasal sumber dana atau kontrak pekerjaannya sudah dihentikan oleh Dinas PUPR Provinsi Banten.

“Sampai dengan hari ini, belum ada pengusaha yang membawa dokumen yang disangkakan sebagai dokumen kontrak atau membawa dokumen tagihan pekerjaan-pekerjaan PL drainase atau TPT tersebut ke DPUPR, sehingga, kami belum bisa menindaklanjuti klaim itu,” pungkasnya. (yas)

Back to top button