Spesialis Curanmor di Kota Serang Diringkus Polisi

INDOPOSCO.ID – Unit Reserese Kriminal (Reskrim) Polsek Cipocok Jaya, berhasil mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Peristiwa itu terjadi di depan Fotocopy Ruko Komplek RSS Pemda Lingkungan Banjarsari Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang pada 17 November 2021.
Kanit Reskrim Polsek Cipocok Jaya, Ipda Irwan Nova mengatakan, penangkapan dilakukan atas laporan warga yang kehilangan kendaraan melalui Laporan Polisi Nomor 196 Polsek Cipocok Jaya pada 17 November 2021.
Ia menjelaskan, pada saat itu korban sedang di tempat fotocopy di wilayah Mayabon, Kota Serang. Korban lupa jika kuncinya masih menggantung, hingga akhirnya hilang.
“Kunci masih menggantung di kontak sepeda motor, tiga menit berlalu sepeda motor korban dibawa oleh pelaku dan membawa kabur sepeda motor korban jenis Scoopy dengan nomor polisi A-6971-CU warna Hitam ke daerah Curug,” katanya, Sabtu (20/11/2021).
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.18.690.000.
Berbekal laporan itu, penyidik melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan mendapatkan informasi keberadaan pelaku pencurian kendaraan bermotor berdomisili di wilayah Kecamatan Curug.
“Personel Reskrim Polsek Cipocok Jaya gerak cepat menuju lokasi yang diduga adalah kediaman pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Kemudian, 18 November sekira pukul 12.30 WIB, personel langsung melakukan penggerebekan, penggeledahan dan penangkapan terhadap terduga pelaku, pada saat diamankan pelaku melakukan perlawanan secara aktif sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Hingga akhirnya pelaku ED alias OR (28) warga Kecamatan Curug Kota Serang.
“Atas perbuatanya pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun,” pungkasnya. (son)