• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Penjual Satwa Dilindungi Diringkus Polisi

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 6 November 2021 - 14:20
in Nusantara
Pelaku penjual satwa dilindungi saat digelandang polisi

Pelaku penjual satwa dilindungi saat digelandang polisi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menangkap dua orang pelaku penjual hewan dilindungi.

Keduanya adalah D (35) selaku penadah dan L (21) selaku makelar. Keduanya ditangkap dengan barang bukti puluhan ekor burung dilindungi.

BacaJuga:

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Di Gubuk Tak Berpenghuni, Bea Cukai Entikong Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Evakuasi Rampung, 2 Jalur KA di Lintas Bumiayu Dapat Dilalui dengan Pembatasan Kecepatan

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi mengatakan, dari kedua pelaku polisi menyita barang bukti berupa 13 ekor burung karangkeng dewasa, tujuh ekor anak burung karangkeng, tiga ekor burung julang emas dewasa, dua ekor anak julang emas dan 11 ekor anak beo tiong emas.

“Kedua pelaku di amankan di Kampung Citangkil, Desa Tangkilsari, Kecamatan Cimanggu. Pelaku D merupakan pemilik kios, dan L bertugas sebagai penjual burung atau yang memasarkan. Keduanya di amankan saat berada di kios,” katanya, Sabtu (6/11/2021).

Fajar membeberkan, para pelaku membeli hewan-hewan dari masyarakat di sekitar Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Rencananya, burung-burung ini akan diserahkan pada petugas BKSD atau Polhut untuk dilepasliarkan kembali.

“Hewan ini nanti akan kita kembalikan ke habitatnya. Dapat hewan beli dari masyarakat,” ujarnya.

Saat ditanya, pelaku D mengaku baru memulai bisnis jual beli satwa dilindungi sekitar tiga bulan yang lalu. Ia mengaku membeli burung-burung tersebut dengan harga yang bervariasi tergantung umur burung dan jenis burung.

“Saya belinya di rumah, kalau harganya tergantung burung . Kalau burung Julang Emas saya beli Rp250 ribu dijual lagi Rp400 ribu yang dewasa, kalau burung karangkeng dewasa saya beli Rp150 ribu dan dijual lagi Rp250 ribu,” ungkapnya.

Sementara itu, pelaku L (21) juga mengaku menjual burung tersebut melalui online dan baru 2 ekor burung yang berhasil terjual.

“Saya jual lewat online bantu jual. Ini belum terjual. Yang paling banyak laku yang julang emas Rp650 sampai Rp700 ribu. Baru ke jual dua ekor,” terangnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara. (son)

Tags: kejahatanPolres PandeglangPolriSatwa Dilindungi

Berita Terkait.

Andre-Fernando
Nusantara

Polri Ungkap Peran “The Doctor”: Pemasok Utama Narkoba Jaringan Jakarta dan NTB

Selasa, 7 April 2026 - 09:40
BC-Entikong
Nusantara

Di Gubuk Tak Berpenghuni, Bea Cukai Entikong Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai

Selasa, 7 April 2026 - 09:30
KAI
Nusantara

Evakuasi Rampung, 2 Jalur KA di Lintas Bumiayu Dapat Dilalui dengan Pembatasan Kecepatan

Selasa, 7 April 2026 - 09:20
Nanas
Nusantara

FKPK: Audit BPK Jadi Syarat Tetapkan Kerugian Negara dalam Penanganan Perkara Tipikor

Selasa, 7 April 2026 - 09:10
bc
Nusantara

Operasi di Jalur Distribusi, Bea Cukai Madiun Tindak 120.000 Batang Rokok Ilegal

Senin, 6 April 2026 - 17:30
BNNP-Kalsel
Nusantara

Sinergi BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu Jaringan Lintas Provinsi di Kalsel

Senin, 6 April 2026 - 15:46

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1099 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.