Soal Penolakan RAPBD Perubahan, Pemkot Serang Akan Konsultasi Ke Kemendagri

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan melakukan konsultasi ihwal ditolaknya usulan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun 2021, oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin mengakui penolakan usulan RAPBD Perubahan 2021 oleh Pemprov Banten lantaran adanya keterlambatan persetujuan, sehingga melewati batas waktu yang ditentukan.
Meski demikian, kata dia, Pemkot Serang masih memiliki jalan keluar. Mengingat, program yang bersifat mendesak, darurat, penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional dan yang lain, seperti perjanjian dengan pihak ketiga, masih dapat dilakukan.
“Jadi memang sesuai dengan ketentuan, bahwa APBD itu dievalusi manakala seelum berakhirnya persetujuannya ya kita terlambat di tanggal 19 (Oktober),” katanya saat ditemui di salah satu hotel di Kota Serang, Senin (01/10/2021).
Baca Juga: Bikin Geger, Warga Kota Serang Temukan Potongan Kerangka Manusia Berbaju di Kebun
Untuk mencari jalan keluarnya, Pemkot akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mencari solusi terbaik. Sehingga program pemerintahan masih tetap berjalan dengan baik.
“Jadi tidak segala-galanya, oh ditolak itu tidak bisa melakukan perubahan. Kita akan dikonsultasikan dengan Kemendagri. Hari ini saya tugaskan pak Wachyu (Kepala BPKAD Kota Serang) untuk ke Kemendagri, dikonsultasikan mana yang boleh, mana yang tidak,” tuturnya.
Untuk penganggaran, Pemkot Serang dapat merubah penjabaran APBD melalui perubahan Peraturan Wali Kota (Perwal).
“Oiya masih (menggunakan dana di APBD Murni). Waduh secara teknis nanti pak Wachyu (jumlah anggaran yang bisa diserap), tapi kami hari ini berkonsultasi ke Kemendagri. Iya, perubahan penjabaran melalui Perda Wali Kota. Lebih cepat lebih baik,” paparnya. (son)