RAPBD Perubahan Ditolak, Pemkot Serang Jamin Gaji Pegawai Aman

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ihwal nasib ditolaknya Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2021.
Hasil dari konsultasi itu nantinya, akan dituangkan dalam penjabaran perubahan APBD melalui Peraturan Wali Kota Serang. Sehingga, Pemkot masih dapat menggunakan anggaran.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Wachyu B. Kristiawan mengatakan, program yang sifatnya mendesak, darurat, dan Covid-19 masih dapat dilakukan, meski tanpa melalui APBD Perubahan.
“Perubahan APBD itu digunakan menyesuaikan untuk hal-hal yang sudah berjalan di tahun anggaran. Kita karena keterlambatan persetujuan kemarin, menjadi evaluasi Perdanya, tapi masih dikasih kesempatan untuk melakukan pergeseran dari untuk 3 hal, penanganan Covid-19, keadaan mendesak, dan darurat,” katanya, Senin (01/11/2021).
Saat ini, pihaknya belum dapat memastikan jumlah anggaran yang akan digunakan. Mengingat, proses penyusunannya belum berjalan.
“Kalau berapa (anggarannya), ya berapa? Kita kan masih berjalan penyusunanya harus dilakukan. Jadi bukan konsep berapa yang dianggarakan berapa sisanya, bukan gitu,” ungkapnya.
Dalam pembuat Perwal untuk menjabarkan program dalam APBD yang dapat dilaksanakan, ditargetkan akan rampung minggu depan usai berkonsultasi kepada Kemendagri.
“Targetnya sih satu minggu setelah kemarin, jadi minggu depan kita selesai karena harus konsultasi ke Kemendagri hari ini,” paparnya.
Di sisi lian, Wachyu memastikan tidak akan ada pengaruh penolakan RAPBD Perubahan terhadap gaji pegawai, sebab hal itu masuk pada kriteria belanja wajib.
“Gaji nggak masalah karena masuk kriteria belanja wajib. Nggak ada, nggak masalah kalau itu mah,” jelasnya. (son)