Nusantara

APBD Perubahan Kota Serang Ditolak, Pengamat Pertanyakan Peran Sekda

INDOPOSCO.ID – Usulan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun 2021 Kota Serang ditolak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Hal itu akibat keterlambatan Pemkot Serang dalam menyampaikan persetujuan Rancangan APBD Perubahan untuk dievaluasi oleh Pemprov Banten.

Dari jadwal yang ada, batas terakhir penyerahan RAPBD Perubahan ke provinsi untuk dievaluasi hanya sampai 30 September 2021. Namun, Pemkot Serang baru menyerahkan pada 19 Oktober 2021.

Atas polemik itu, peran Sekda Kota Serang dipertanyakan. Sebab, hal ini merupakan yang aneh. Terlebih, penganggaran APBD Perubahan sudah menjadi agenda tahunan bagi pemerintah.

“Walaupun bagaimana pemegang kendali TAPD, eksekutif yang lebih dominan dalam hal penganggaran. Artinya harus dipertanyakan fungsi ketua TAPD, pak Sekda-nya gimana itu. Ini terkesan menunjukan dugaan ketidakharmonisan, kan aneh kalau menurut saya,” kata pengamat kebijakan publik, Moch Ojat Sudrajat, Minggu (31/10/2021).

Ojat menyatakan, akibat kelalaian pemerintah yang telah dalam mengusulkan RAPBD Perubahan, yang dirugikan adalah masyarakat.

“Masa sih harus mengorbankan masyarakat. Karena program yang ada di kegiatan menjadi tanggung jawab pemkot sibuk apa, ngurusin Cilowong apa gimana?,” tanyanya.

Di sisi lain, pihaknya menduga seperti tidak ada keharmonisan antara eksekutif (TAPD) dan legislatif (Banggar) dalam merumuskan APBD Perubahan. Namun, keterangan atau alasannya dari polemik ini, harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Kalau memang penyusunannya tidak selesai antara TAPD dengan Banggar, tapi kalau tidak selesai terkesan agak kurang harmonis hubungannya,” paparnya.

Ia menilai, kondisi ini merupakan sebuah kecerobohan bagi pemerintah. Sehingga dalam melaksanakan programnya, Pemkot hanya dapat menggunakan anggaran sisa dari APBD Murni 2021.

“Ini suatu yang ceroboh. Ini acara tahunan, seharusnya hal kayak gitu bisa diantisipasi sebelumnya. Tidak ada APBD Perubahan, yang ada APBD Murni. Ini bentuk kurang bertanggungjawabnya eksekutif dan legislatif terhadap masyarakat Kota Serang,” tegasnya.

Di tempat yang berbeda, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengungkapkan, penolakan terhadap RAPBD Perubahan Kota Serang disebabkan keterlambatan pengambilan keputusan antara DPRD Kota Serang dan Pemkot Serang melampaui tanggal yang telah ditentukan.

“Pengambilan keputusan bersama DPRD dan Kepala Daerah atas Rancangan Perda Perubahan APBD 2021-nya melampaui tgl 30 September 2021,” ungkapnya.

Menurutnya, Pemkot Serang harus melakukan perubahan Peraturan Wali Kota Serang tentang perubahan penjabaran APBD 2021, agar dapat melaksanakan anggaran yang tersedia.

“Pemkot Serang masih dapat melaksanakan anggaran yang belum tersedia pada APBD murni 2021 sepanjang memenuhi kriteria mendesak, wajib dan untuk penyediaan palayanan Covid-19 serta pemenuhan ekonomi daerah dengan cara melakukan perubahan Peraturan Wali Kota Serang tentang perubahan penjabaran APBD 2021,” jelasnya. (son)

Back to top button