Nusantara

Bobol Rumah, Tiga Spesialis Maling HP Diringkus Polisi

INDOPOSCO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota menangkap tiga pelaku pencuri handphone (HP) dan satu orang penadah hasil curian.

Mereka berinisial M alias A (30), KH alias A (29) sebagai pencuri dan AH (39) sebagai penadah.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari korban. Ketiga tersangka dapat diringkus pada 25 Oktober 2021 di Kampung Ciwedus, Kelurahan Bendung, Kecamatan Serang Kota Serang.

Awalnya, korban bernama Irodatul Aliyah kehilangan dua HP. Selain itu juga, kehilangan beras 25 kilogram. Dari kejadian itu, kerugian ditaksir hingga Rp7,5 juta.

Pelaku diduga mengambil barang milik korban, dengan cara merusak pintu belakang rumah. Kemudian masuk dan mengambil barang-barang yang berharga milik korban.

“Kedua pelaku M alias A dan KH alias A mengakui benar telah melakukan pencurian 2 unit handphone di Kampung Ciwedus bersama pria berinisial B (DPO) yang sampai saat ini masih dalam pengejaran,” katanya, Kamis (28/10/2021).

Sementara untuk pelaku telah ditahan di tempat penahanan Satreskrim Polres Serang Kota guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dan 480 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (son)

Back to top button