• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pengedar Obat Terlarang Spesialis Kos-Kosan Diringkus Polisi

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 16:07
in Nusantara
obat terlarang

Barang bukti obat terlarang yang disita dari AM

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – AM (21), seorang pengedar obat terlarang daftar G diringkus Polisi Jl. KH. Abdul Latif, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Pengedar obat keras spesialis kos-kosan itu ditangkap pada 17 Oktober 2021 sekira jam 16.00 WIB. Saat itu, petugas mencurigai AM yang hendak melakukan transaksi di sebuah Kos-kosan.

BacaJuga:

Tim Medis LKC Dompet Dhuafa Susur Sungai Selama Tiga Jam Respons Darurat Tangani Penyintas Sakit

Gempa Bumi Kategori Dangkal Getarkan Wilayah Ciamis di Jawa Barat

Koalisi Desak BKSDA Hentikan MoU untuk Lindungi Gajah Bengkulu

“Saat melakukan pemantauan di kos-kosan yang dicurigai sebagai daerah penyalahgunaan obat terlarang, Tim melihat orang yang mencurigakan, setelah itu dilakukan penangkapan dan penggeledahan kemudian ditemukan obat jenis Tramadol dan Hexymer yang disimpan didalam kosan tersangka,” Kata Diresnarkoba Polda Banten, Martri Sonny, Sabtu (23/10/2021).

Martri Sonny menyampaikan, dari tangan tersangka disita barang bukti 10.000 butir Hexymer dan 350 butir Tramadol.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan dari saudara R. Obat terlarang itu akan dijual di wilayah Kota Serang.

“Tersangka juga mengaku menjual obat-obatan terlarang dikarenakan sulitnya mendapatkan pekerjaan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, tersangka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Milyar. (son)

Tags: obat terlarangpengedarPolda BantenPolri
Berita Sebelumnya

#SUV bagi yang Berjiwa #Muda | #Ngaco #Hobi bareng #Toyota #Raize

Berita Berikutnya

Pemkab Lebak: Tak Akan Ada Perubahan DPT di Pilkades

Berita Terkait.

dd
Nusantara

Tim Medis LKC Dompet Dhuafa Susur Sungai Selama Tiga Jam Respons Darurat Tangani Penyintas Sakit

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:41
gempa-ciamis
Nusantara

Gempa Bumi Kategori Dangkal Getarkan Wilayah Ciamis di Jawa Barat

Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:53
gajah
Nusantara

Koalisi Desak BKSDA Hentikan MoU untuk Lindungi Gajah Bengkulu

Sabtu, 20 Desember 2025 - 04:04
aceh
Nusantara

Dinkes Aceh Waspadai Penyakit Menular di Kawasan Pengungsian

Jumat, 19 Desember 2025 - 23:23
soni
Nusantara

Implementasi Kebijakan, Gubernur Ambil Sendiri Rapor Anak ke Sekolah

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:12
rudi
Nusantara

Kaltim Incar Keluar dari Low Middle Income, Pendidikan Gratis Jadi Kunci

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:28
Berita Berikutnya
pilkades

Pemkab Lebak: Tak Akan Ada Perubahan DPT di Pilkades

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.