Pengedar Obat Terlarang Spesialis Kos-Kosan Diringkus Polisi

INDOPOSCO.ID – AM (21), seorang pengedar obat terlarang daftar G diringkus Polisi Jl. KH. Abdul Latif, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
Pengedar obat keras spesialis kos-kosan itu ditangkap pada 17 Oktober 2021 sekira jam 16.00 WIB. Saat itu, petugas mencurigai AM yang hendak melakukan transaksi di sebuah Kos-kosan.
“Saat melakukan pemantauan di kos-kosan yang dicurigai sebagai daerah penyalahgunaan obat terlarang, Tim melihat orang yang mencurigakan, setelah itu dilakukan penangkapan dan penggeledahan kemudian ditemukan obat jenis Tramadol dan Hexymer yang disimpan didalam kosan tersangka,” Kata Diresnarkoba Polda Banten, Martri Sonny, Sabtu (23/10/2021).
Martri Sonny menyampaikan, dari tangan tersangka disita barang bukti 10.000 butir Hexymer dan 350 butir Tramadol.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan dari saudara R. Obat terlarang itu akan dijual di wilayah Kota Serang.
“Tersangka juga mengaku menjual obat-obatan terlarang dikarenakan sulitnya mendapatkan pekerjaan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, tersangka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Milyar. (son)