• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Pengedar Obat Terlarang Spesialis Kos-Kosan Diringkus Polisi

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 16:07
in Daerah
obat terlarang

Barang bukti obat terlarang yang disita dari AM

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – AM (21), seorang pengedar obat terlarang daftar G diringkus Polisi Jl. KH. Abdul Latif, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Pengedar obat keras spesialis kos-kosan itu ditangkap pada 17 Oktober 2021 sekira jam 16.00 WIB. Saat itu, petugas mencurigai AM yang hendak melakukan transaksi di sebuah Kos-kosan.

BacaJuga:

Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal

Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

Patroli Laut Bea Cukai Jayapura Amankan 200 Butir Amunisi dan 6.800 Batang Rokok Ilegal

“Saat melakukan pemantauan di kos-kosan yang dicurigai sebagai daerah penyalahgunaan obat terlarang, Tim melihat orang yang mencurigakan, setelah itu dilakukan penangkapan dan penggeledahan kemudian ditemukan obat jenis Tramadol dan Hexymer yang disimpan didalam kosan tersangka,” Kata Diresnarkoba Polda Banten, Martri Sonny, Sabtu (23/10/2021).

Martri Sonny menyampaikan, dari tangan tersangka disita barang bukti 10.000 butir Hexymer dan 350 butir Tramadol.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan dari saudara R. Obat terlarang itu akan dijual di wilayah Kota Serang.

“Tersangka juga mengaku menjual obat-obatan terlarang dikarenakan sulitnya mendapatkan pekerjaan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, tersangka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 Milyar. (son)

Tags: obat terlarangpengedarPolda BantenPolri

Berita Terkait.

bc2
Daerah

Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:26
Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor
Daerah

Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:05
Patroli Laut Bea Cukai Jayapura Amankan 200 Butir Amunisi dan 6.800 Batang Rokok Ilegal
Daerah

Patroli Laut Bea Cukai Jayapura Amankan 200 Butir Amunisi dan 6.800 Batang Rokok Ilegal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:45
Achmad Dimyati Natakusumah
Daerah

Perkuat Ketahanan Pangan, Dimyati Beberkan Strategi Banten di Depan Sespimti Polri

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:31
Bea Cukai Dukung Industri dalam Negeri Melalui Kunjungan Kerja di Jawa dan Sulawesi
Daerah

Bea Cukai Dukung Industri dalam Negeri Melalui Kunjungan Kerja di Jawa dan Sulawesi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:01
UU Perlindungan Ketenagakerjaan Pertegas Hak Pekerja, Pengamat Apresiasi DPR
Daerah

Perkuat Sinergi Antarinstansi, Bea Cukai Batam Amankan 1,68 Juta Batang Rokok Ilegal

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:06

OLAHRAGA

bri
Olahraga

Jelang MotoGP Mandalika, BRI Latih 500 Volunteer Kelola Sampah

Editor Dilianto
Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:19

INDOPOSCO.ID – Menjelang ajang MotoGP Mandalika 2026 pada 9–11 Oktober, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI melatih 500...

SelengkapnyaDetails
Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid

Sentuhan Magis Pertamina di Bandara Lombok: Antarkan Semarak MotoGP Langsung Saat Mendarat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:23
novendra

Novendra Priasmoro Berjaya, Percasi DKI Siapkan Skuad Terbaik untuk Kejurnas 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:13
PB FORKI

GGK Indonesia Diperkuat, PB FORKI Siapkan Program Bela Diri untuk Perempuan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:35
elkan

Elkan Baggott Usai Indonesia Juara: Kami adalah Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Todotua

    Asian Games 2026 Ditutup Manis, Kontingen Indonesia Bawa Pulang 39 Medali dan Catat Hasil Optimal

    2714 shares
    Share 1086 Tweet 679
  • Cetak 5 Gol ke Gawang Bangladesh, Mitchell Baker Samai Rekor Iswadi Idris

    1212 shares
    Share 485 Tweet 303
  • Jelang Final, Jay Idzes Terus Suntikkan Semangat untuk Skuad Garuda

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Firli Bahuri Raih Doktor, Tawarkan Model Baru Penyelesaian Konflik Sosial

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Pernyataan SBY Gugatan PHPU Salah Alamat, Analis: MK Bisa Nilai Keabsahan Pencalonan Gibran

    873 shares
    Share 349 Tweet 218
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.