Lima Pembunuh Gajah Mulai Disidangkan

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, mulai merapatkan sidang perkara pembunuhan Gajah Sumatra yang ditemukan tanpa kepala dengan 5 terdakwa.
Sidang berjalan di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Kamis, dengan majelis hakim diketuai Apriyanti didampingi Ike Ari Kesuma dan Zaki Anwar masing-masing sebagai hakim anggota.
Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Iqbal dan Harry Arfhan dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Kelima terdakwa menjajaki persidangan dari Lembaga Sosialisasi Idi, Aceh Timur.
Ada pula kelima terdakwa yakni Rinaldi Antonius bin A Karim Burhan, Jainal alias Zainon alias Dekgam bin Yunus, Soni bin Sanusi, Jeffri Zulkarnaen bin Fauzi Umar Badib, serta terdakwa Edy Murdani bin Mahmud. Sidang dengan 4 perkara terpisah.
JPU dalam dakwaannya mengatakan para terdakwa ikut serta pembunuhan gajah dan perdagangan gading satwa dilindungi tersebut dengan arti mencari keuntungan individu.
Aksi para terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 21 Ayat (2) huruf d jo Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berakhir mencermati dakwaan JPU, majelis hakim bertanya apakah para terdakwa keberatan terhadap dakwaan. Dan para terdakwa menanggapi tidak keberatan.
Selanjutnya majelis hakim bertanya keterangan saksi, namun JPU meminta waktu seminggu untuk menghadirkan saksi. Majelis hakim meneruskan sidang pada 27 Oktober mendatang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur melalui Kepala Seksi Intelijen Wendy Yuhfrizal mengatakan sidang perdana sesuai jadwal hanya pembacaan dakwaan terhadap 5 terdakwa.
“Hari ini materi sidang pembacaan dakwaan. Agenda sidang lanjutan menghadirkan keterangan saksi, Saksi lebih dari empat orang, maka pemanggilan akan dilakukan secara bertahap,” ujar Wendi Yuhfrizal. (mg4)