Nusantara

PPKM di Kota Tangsel Turun ke Level 2

INDOPOSCO.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali diperpanjang mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021 mendatang. Dalam perpanjangan kali ini, Kota Tangsel turun dari level 3 menjadi level 2.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali yang ditandatangani Senin (18/10/2021).

“Gubernur Banten dan bupati/wali kota untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria Level 2 yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan. Dan Level 3 Kabupaten Tangerang,” bunyi Inmendagri tersebut.

Sementara berdasarkan Surat Edaran Nomor 443/3674/Huk tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19 berbagai kegiatan hampir sama dengan level 3 namun waktu dan persentasenya saja yang ditambah.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengungkapkan, penurunan level ini sejalan dengan data kasus yang semakin menurun serta optimalisasi vaksinasi di tengah masyarakat.

“Alhamdulillah kita turun menjadi level 2, untuk aturan lainnya masih sama, yang berbeda persentasenya saja,” ujar Benyamin, Selasa (19/10/2021).

Benyamin menjelaskan, salah satu aturan PPKM level 2 yakni rumah makan sudah bisa makan di tempat 70 persen, sebelumnya 50 persen. Anak-anak di bawah 12 tahun sudah bisa masuk ke mall. Namun untuk taman kota masih dalam proses kajian. Sedangkan untuk olahraga outdoor sudah bisa dibuka.

Sementara untuk akad nikah untuk semua agama dapat diselenggarakan dengan pembatasan undangan paling banyak 50% dari kapasitas ruangan, dan tidak makan di tempat (dine in), dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Pelaksanaan resepsi pernikahan, dan resepsi khitanan dapat diselenggarakan dengan pembatasan undangan paling banyak 50% dari kapasitas ruangan, setelah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan izin keramaian dari
kepolisian setempat, dengan pembatasan undangan paling banyak 30 orang per sesi dan tidak makan di tempat (dine in), dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri (self assessment).

Benyamin mengungkapkan untuk angka kematian di Tangsel 0 sudah 8 hari ini.

“Alhamdulilah angka kematian 0, begitu juga dengan rumah lawan Covid-19 sudah 0, namun rumah lawan Covid-19 akan tetap disiapkan untuk antisipasi kenaikan kasus,” jelasnya.

Menurut Benyamin, penurunan level ini bisa terjadi, karena vaksinasi di Tangsel untuk tahap pertama sudah 75 persen dan tahap kedua 50 persen, untuk lansia sudah melampaui target nasional.

“Dengan kondisi saat ini, kita tetap harus disiplin menerapkan protokol kesahatan, jangan lupa memakai masker, jangan abai dan lengah, karena pandemi masih ada,” ujarnya.

Guna mencegah penyebaran covid-19, Benyamin mengajak masyarakat yang belum divaksinasi untuk melakukan vaksinasi. (dam)

Back to top button