Nusantara

LPSK Siap Lindungi Korban Asusila Oknum Kapolsek Parigi

INDOPOSCO.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melakukan pendampingan dan perlindungan terhadap S, korban asusila persetubuhan diduga dilakukan oknum mantan Kapolsek Parigi, Sulawesi Tengah berinisial Iptu DGN atas iming-iming membebaskan ayahnya atas kasus pencurian ternak.

“Sejauh ini belum (ajukan permohonan). Tapi pada dasarnya kami mempersilakan korban atau kuasa hukumnya maupun keluarga untuk mengajukan permohonan,” ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat berada di Kantor Polda Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa.

Saat ini LPSK juga melakukan penajaman terhadap penanganan peristiwa tersebut dan berencana akan ke Sulawesi Tengah untuk menemui pihak keluarga korban.

Biarpun belum ada surat permohonan resmi diajukan pihak korban, LPSK tentu secara proaktif memantau kasus tersebut, terlebih kasus ini korbannya adalah perempuan yang memerlukan perlindungan karena berhadapan dengan kepolisian.
“Kami LPSK akan proaktif untuk jemput bola datang ke Sulawesi Tengah datang menemui kuasa hukum atau keluarganya. Namun, perlindungan itu sifatnya sukarela, jadi orang yang butuh kan harus memohon pada LPSK,” tuturnya menjelaskan.

Saat ditanyakan apakah tim dari LPSK sudah berkoordinasi dengan Polda Sulteng, menurut dia, sudah dikomunikasikan dengan kepolisian daerah setempat.

“Dalam waktu dekat, kalau tidak ada halangan tim kami ke Sulawesi Tengah,” ujar Edwin menekankan.

Sementara itu, anggota Komite I DPD RI, Abdul Rachman Thaha, mengancam perbuatan asusila oknum mantan Kapolsek Parigi itu dan menekan Polri menindak tegas tanpa kompromi.

Ia pun meminta Polri menyelidiki mungkin ada korban-korban lain serta memastikan terduga pelaku dikenakan kewajiban melunasi restitusi.

Anggota DPD Daerah Pemilihan Sulteng itu mengemukakan, perbuatan oknum aparat kepolisian itu sangat ekstrim dan betapa bego perilakunya. Ia pun berasumsi terduga pelaku memakai narkoba atau miras sampai tega melakukan perbuatan amoral tersebut.

Bahkan, tindakannya menghubungi korban melalui pesan media sosial sangat berani, sementara itu itu bisa menjadi barang bukti termasuk nantinya hasil visum terhadap korban.
“Kita berharap Polri di bawah Jenderal Listyo Sigit bisa lebih tegas lagi menghukum anggotanya melakukan kejahatan seksual sekaligus kejahatan terhadap terhadap anak,” ungkapnya menegaskan.

Sebelumnya, Mabes Polri melalui Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menyatakan yang berhubungan sudah dilepas dari jabatannya, serta disanksi etik dan laporan tindak pidana segera diproses hukum.

Diketahui, korban S berumur 20 tahun diprediksi menemukan perlakuan mesum hingga disetubuhi oleh oknum polisi DGN saat itu menjabat Kapolsek Parigi Sulteng. Korban dijanjikan akan melepaskan ayahnya dari sel tahanan karena tersangkut kasus pencurian ternak. (mg4)

Back to top button