Nusantara

Eks Kades di Serang diduga Selewengkan Dana Desa, Kerugian Tembus Rp600 Juta

INDOPOSCO.ID – YS, eks Kepala Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang periode 2012 sampai 2018 terpaksa digelandang ke Mapolres Serang lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi alokasi dana desa.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma mengatakan, penangkapan terhadap tersangka YS karena adanya dugaan tindak pidana korupsi alokasi dana desa, bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah Desa Kepandean.

“Tersangka YS tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa tahun 2016, 2017 dan 2018 sebagai Kepala Desa sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp600.000.000,” katanya kepada media, Senin (18/10/2021).

Ia menyebutkan, tersangka YS saat ini sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Serang guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka YS saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Serang,” ujarnya.

Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 JO Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (son)

Back to top button