Asyik Nonton TV, Pengedar Obat Keras Diringkus Polisi

INDOPOSCO.ID – DYB (26), seorang pengedar obat keras diringkus polisi saat asyik menonton televisi (TV) di rumah kontrakannya di Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran obat keras di lingkungannya.
“Dari laporan tersebut, tim opsnal satresnarkoba langsung bergerak melakukan observasi di lapangan dan berhasil menangkap tersangka di rumah kontrakannya,” katanya, Senin (18/10/2021).
Penangkapan terjadi pada 14 Oktober 2021 sekitar pukul 22:00 WIB. Dari dalam rumah kontrakan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 670 butir pil hexymer dan 579 butir pil tramadol serta uang hasil penjualan sebanyak Rp255 ribu.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam mengungkap kasus peredaran narkoba. Kami berharap sinergitas ini terus ditingkatkan dengan harapan bisa mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatres Narkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan, tersangka DYB mengaku sudah tiga bulan menjalankan bisnis obat keras lantaran tidak nemiliki pekerjaan tetap.
“Tersangka mengaku baru tiga bulan dengan alasan menganggur dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan hidup. Penjualan obat keras tersebut dilakukan melalui media sosial,” ujarnya.
Dari hasil introgasi, tersangka mengaku membelinya langsung dari seorang bandar yang ditemui di sekitaran Grogol, Jakarta Barat.
“Belinya dari seorang bandar di Jakarta Barat, namun tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksinya dilakukan di lokasi terbuka yang sudah ditentukan si bandar,” jelasnya. (son)