6 Kantah Plus Kanwil BPN Banten Diusulkan Predikat WBK/WBBM

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 6 Kantor Pertanahan (Kantah) plus Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Banten, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diusulkan mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) tahun ini.
Kepala Kanwil BPN Banten Rudi Rubijaya mengatakan, untuk mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) telah dilakukan berbagai evaluasi terhadap Satuan Kerja (Satker) Kantor Pertanahan yang telah diusulkan mendapat predikat WBK tersebut.
Mantan Kakanwil BPN Provinsi Bali ini berharap, semua Satker atau Kantah tersebut bisa lolos sehingga memperoleh predikat WBK. “Mudah-mudahan ke 6 Kantah dan Kanwil BPN Banten lolos dan berhasil mendapatkan predikatt WBK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tahun ini,” kata Rudi kepada Indoposco, Minggu (17/10/2021).
Pihaknya terus mendorong pembangunan Zona Integritas di seluruh kantor pertanahan, dengan melakukan inovasi dan perubahan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat, dan didukung oleh usaha untuk melengkapi sarana dan prasarana maupun hasil-hasil survei.
Ia mengatakan, pembangunan zona integritas dianggap sebagai role model reformasi birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. “Tujuan utama dalam dalam pembangunan Zona Integrtas menuju WBK/WBBM adalah untuk pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” cetusnya.
Untuk itu, pihaknya terus mendorong semua satker mengimplementasikan pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM tersebut, sebagai bukti akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan pelayanan dan pengelolaan Keagrariaan dan Pertanahan.
Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Nugraha mengatakan, meski pencanangan pembangunan Zona Intregritas di Kantah Kabupaten Tangerang sudah dimulai sejak tahun 2018 lalu, dan telah dua kali diusulkan sebagai kantor pertanahan Zona Integritas berpredikat WBK, namun hingga kini belum berhasil lolos mendapatkan predikat bergengsi dari KemenPAN-RB) tersebut.
”Insya Allah tahun ini kami bisa lolos mendapatkkan predikat WBK dengan cara meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat,” ujar Nugraha.
Menurut mantan Kepala Bidang (Kabid) Penetapan Hak dan Pendaftraan BPN Banten ini, sejak awal tahun 2021 lalu pihaknya sudah melakukan berbagai perubahan dan inovasi layanan untuk menigkatkan kualitas pelayanan.
Bahkan,pihaknya sudah membentuk 6 kelompok kerja (Pokja), dimana masing masing Pokja bertanggungjawab melakukan berbagai inovasi pelayanan dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas untuk meraih predikat WBK tersebut. ”Jadi masing masing Pokja bertanggungjawab untuk melakukan berbagai perubahan dan inovasi layanan,” cetusnya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah melakukan evaluasi pembangunan zona integritas sebagai persiapan untuk desk evaluasi dari KemenPANRB. ”Diharapkan seluruh Pokja bisa lebih maksimal lagi dalam upaya pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi,” tukas Nugraha.
Hal senada dikatakan oleh Teguh Wieyana, kepala kantor Pertanahan Kabupaten Serang yang mengaku sudah melakukan berbagai evalusi kinerja dan pelayanan dengan target mendapatkan predikat WBK tahun ini. ”Kita lakukan evaluasi secara berkala sesuai arahan dari bapak Kakanwil, baik dalam bidang pelayanan kepada masyarakat, administrasi, maupun kinerja pegawai, agar tahun ini Kantah Kabupaten Serang bisa meraih predikat WBK,” kata Teguh.
Dalam evaluasi tersebut, pihaknya juga mengundang Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Banten, untuk berdiskusi dan menerima masukan dari Ombudsman apa yang perlu dilakukan dalam meraih target predikat WBK tahun ini. ”Dalam evaluasi pembangunan zona intergritas, kami juga mengundang stake holder, seperti ombudsman untuk berdiskusi agar tahun ini kami bisa meraih predikat WBK,” tegasnya.
Terpisah Insprektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN Sunraizal menjelaskan, tahun 2021 dari seluruh unit kerja di ATR/BPN yang lolos untuk dilakukan penilaian mandiri self assesment oleh Inspektorat Jenderal ada 175 satker. “Dari jumlah tersebut yang lolos untuk diajukan ke KemenPANRB ada sebanyak 84 satker, dengan rincian 74 unit kerja untuk diusulkan memperoleh predikat WBK dan 10 unit kerja diusulkan untuk memperoleh predikat WBBM,” terang Sunraizal kepada Indoposco, Minggu (17/10/2021).
Ia mengatakan, dari jumlah 74 Satker tersebut 6 di antaranya dari lingkungan Kanwil BPN Provinsi Banten.Yaitu Kanwil BPN Provinsi Banten, Kantah Kabupaten Serang, Kantah Kota Cilegon, Kantah Kota Tanggerang, Kantah Kota Tangsel dan Kantah Kabupaten Tanggerang.
” Inspektorat terus mendorong agar lebih banyak lagi unit kerja yang membangun dan mengimplementasikan Zona Integritas, dengan cara meningkatkan pelayanan Pertanahan sesuai Standart Operiting Procedure (SOP).Yaitu, tepat persyaratan, tepat biaya dan tepat waktu,” cetusnya.
Tak kalah penting, kata Sunrazial adalah, meningkatkan pelayanan dan penyelesaian pengaduan masyarakat. “Sampai dengan tahun 2020 di lingkungan kanwil BPN Provinsi Banten belum ada yang berhasil memperoleh predikat WBK. Mudah mudahan tahun ini ada unit kerja yang memperoleh predikat WBK,” tukasnya. (yas)