Anies: IMB Kampung Prioritas Pertama di Indonesia

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan 68 surat izin mendirikan bangunan (IMB) kawasan di Kampung Prioritas. Hal ini ditetapkan dalam keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.
Puluhan IMB tersebut diserahkan kepada penerima manfaat oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. “Secara perwakilan IMB kami serahkan kepada 17 penerima manfaat,” ujar Anies Baswedan dalam akun Instagramnya, Minggu (17/10/2021).
Anies menyebut, IMB kawasan tersebut merupakan pertama di Indonesia. Dan IMB tersebut diperuntukkan satu kawasan seperti dalam satu rukun tetangga (RT) di bawah naungan koperasi.
“Ini menjadi jalan tengah yang kita ambil untuk menyelesaikan masalah bangunan yang status legalnya belum tuntas, tapi faktanya warga sudah puluhan tahun di sini,” katanya.
Pada kesempatan yang sama Anies juga mendirikan Kampung Asuh Yayasan Himmata, meresmikan masjid Al Asyaroh di RW 10 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja dan mersemikan pembangunan jembatan Kali Betik yang menyambungkan kampung Tanah Merah dan Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara. (nas)