Nusantara

Dirayu saat Akan Jajan di Warung, Pria di Kota Serang Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

INDOPOSCO.ID – M, pria asal Kota Serang terpaksa diringkus Polisi lantaran telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada 9 Oktober 2021, atas laporan keluarga korban. Kini, pelaku harus mendekam di sel tahanan Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Reskrim Polres Serang Kota, AKP M. Nandar mengatakan, peristiwa terjadi sekira Juli 2021. Pada saat itu, korban hendak jajan ke warung yang tak jauh dari kediamannya.

Kemudian, pelaku memanggil korban agar masuk ke rumahnya. Pada saat itulah, perbuatan bejadnya dilakukan.

“Berawal pada Juli 2021,  korban hendak pergi ke warung, kemudian pelaku memanggil korban untuk ke rumahnya. Setiba di rumah, pelaku M mengajak korban masuk ke dalam rumah,” katanya kepada media, Rabu (13/10/2021).

Atas kejadian yang dialaminya, korban menceritakan kepada orangtuanya. Selanjutnya, keluarga korban melapor ke Polres Serang Kota.

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) JO 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23  tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (son)

Back to top button