Pedagang Dijadikan Tersangka, Kanit Resintel Polsek Percut Sei Tuan Dicopot

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) buka suara soal penanganan kasus penganiayaan penjual sayur oleh preman di Pasar Gambir, Sumatera Utara (Sumut) yang malah dijadikan tersangka.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Raden Prabowo Argo Yuwono, pihaknya menemukan dalam penanganan kasus tersebut bahwa ditemukan penyidikan tidak profesional.
“Jadi setelah dilakukan audit penyidikan berkaitan kasus tersebut, ditemukan adanya penyidikan tidak profesional oleh Polsek Percut Sei Tuan,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/10/2021).
Sehingga per 12 Oktober 2021, Kepala Unit Resintel Kepolisian Sektor (Polsek) Percut Sei Tuan telah dicopot oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Medan. Hal itu dilakukan karena di bawah kewenangannya.
“(Kanit Resintel) Dicopot jabatannya oleh Kapolrestabes Medan,” tutur Argo.
Kepolisian Daerah (Polda) Sumut juga tengah memproses Kapolsek Percut Sei Tuan. Jika terbukti terlibat dalam kinerja yang tidak profesional, maka sanksi pencopotan jabatan akan diberikan dengan tegas.
“Jika terbukti tidak profesional Kapolsek Percut Sei Tuan akan dicopot jabatannya juga oleh bapak Kapolda Sumatera Utara,” ujar Agro.
Viral di media sosial video seorang pedagang sayur wanita yang dianiaya oleh sejumlah preman di Pasar Gambir Tembung, Deli Serdang, Sumatera Utara. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (5/9/2021) lalu.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @apacerita_medan, saat itu pedagang yang berinisial LG terlibat adu mulut dengan para preman. Diduga, masalah itu dipicu soal iuran lapak.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar (Kombes) Ahmad Ramadhan menuturkan, dugaan penganiayaan yang dilakukan saudara BS (preman) terhadap saudari LG (pedagang pasar) berujung saling lapor.
“Di mana kasus tersebut berujung saling lapor, jadi LG laporkan BS, BS pun melapor sehingga kasus tersebut saling lapor dan diterima Polsek Percut Sei Tuan yang merupakan bagian dari Polrestabes Medan,” kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (11/10/2021).
Keduanya pun sebagai tersangka. Alhasil karena LG dinyatakan tersangka, kasus itupun viral hingga menjadi perhatian Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak.
“Tindaklanjutnya, Kapolda Sumatera Utara telah memerintahkan Kapolrestabes Medan, dan Dirkrimum untuk menarik kasus tersebut,” imbuh Ramadhan. (dan)